Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LPS Likuidasi BPR Sinarenam Permai di Bekasi

Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

"Hal tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-186/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih," ujar Sektretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (8/11/2018).

LPS pun akan melakukan rekonsisalsi dan proses lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sinarenam Permai Jatiasih.

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," lanjut Samsu.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi BPR Sinarenam Permai Jatiasih, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS dan akan mengambil tindakan-tindakan mulai membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi, hingga menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

"Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih tersebut akan dilakukan oleh LPS," lanjut Samsu.

LPS mengimbau agar nasabah BPR Sinarenam Permai Jatiasih tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi. Selain itu, karyawan BPR Sinarenam Permai Jatiasih diharapkan membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/08/154921926/lps-likuidasi-bpr-sinarenam-permai-di-bekasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke