Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemberi Pinjaman Online Dilarang Mengakses Data Pribadi dan Daftar Kontak Debitur

Pasalnya, belakangan marak pemberitaan mengenai laporan masyarakat yang mengadukan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Pelanggaran yang dilakukan seperti memasang bunga yang mencekik atau proses penagihan yang tidak wajar dengan melanggar privasi debiturnya. Sebab, pinjaman online yang bersangkutan memiliki akses terhadap nomor kontak serta galeri ponsel debitur yang bersangkutan.

"Nggak ada hubungannya antara fintech dengan kontak yang dia punya, seumpamanya ada aplikasi yang meminta ambil fotonya, itu nggak ada hubungannya," ujar Samuel ketika dihubungi awak media di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Lebih lanjut Samuel pun menganjurkan masyarakat untuk melaporkan pinjaman online yang melakukan pelanggaran privasi tersebut. Namun sebelumnya, Samuel menambahkan, masyarakat yang ingin melakukan pinjaman dana melalui pinjaman online seharusnya sudah bisa membedakan mana yang legal dan ilegal.

"(Kalau ada yang meminta akses kontak atau gambar) laporkan karena itu melanggar dan bisa kita tangkap karna langgar privacy namanya. Masyarakat juga harus baca dulu aturannya dilihat dia (pinjaman online) dari mana," jelas Samuel.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi pun mengatakan, pemberi pinjaman online yang meminta akses daftar kontak ponsel dan data pribadi lainnya merupakan pinjaman online ilegal.

Data-data tersebut nantinya akan digunakan oleh pinjaman online yang bersangkutan untuk meneror ketika debiturnya tidak membayar kewajiban yang seharusnya dibayarkan secara tepat waktu.

"Sehingga ketika anda gagal bayar itulah yang digunakan oleh fintech lending ilegal untuk meneror. Nah ketika anda diteror dan anda melapor ke Polisi susah nyari orang ini (pinjaman online) karena alamatnya nggak jelas," jelas Hendrikus.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/13/164939926/pemberi-pinjaman-online-dilarang-mengakses-data-pribadi-dan-daftar-kontak

Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke