Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Isi Gugatan First Media kepada Kominfo

JAKARTA, KOMPAS.com — PT First Media Tbk (KBLV) menggugat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, First Media diwakili Harianda Noerlan sebagai pihak penggugat mendaftarkan gugatannya kepada Ditjen SDPPI ini dengan nomor perkara 266/G/2018/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, First Media meminta penundaan pelaksanaan pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio yang akan jatuh tempo pada 17 November 2018. Selain itu, First Media juga meminta penundaan segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan Kominfo dalam penagihan pembayaran BHP frekuensi radio sebagai akibat hukumnya.

"Menunda pengenaan sanksi dalam bentuk apa pun (teguran, denda, penghentian sementara, dan pencabutan izin) kepada PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan/atau kesepakatan bersama antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT," demikian bunyi gugatan First Media seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Dalam pokok perkara, First Media juga mengajukan pembatalan dua surat yang dirilis SDPPI, yakni Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan surat No. 2883/SP1/KOMINFO/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018 tanggal 26 Oktober 2018 Perihal: Surat Peringatan Kesatu Dalam Rangka Pengenaan Sanksi Pencabutan IPFR.

Sidang pertama pemeriksaan gugatan First Media kepada Kominfo telah berlangsung pada Selasa (13/11/2018).

Adapun sidang pertama yang berlangsung kemarin baru berupa pemeriksaan surat kuasa dan beberapa perbaikan Gugatan Penggugat.

Majelis hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan harus disampaikan sebelum sidang berikutnya.

Sidang lanjutan gugatan PTUN PT First Media Tbk akan digelar pada hari Senin pekan depan, tanggal 19 November 2018.

First Media sendiri dapat izin pita frekuensi 2,3 GHz pada 18 November 2009. Ada dua izin penggunaan yang diberikan Kominfo untuk dua wilayah layanan. Pertama, di Zona 1 yaitu Sumatera bagian utara, kedua di zona 4 yaitu Jabodetabek dan Banten. Kedua izin berlaku selama 10 tahun, atau akan kadaluarsa pada 18 November 2019 mendatang. Sementara pembayaran izin pertahunnya jatuh tempo pada 17 November 2019.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/14/124032326/ini-isi-gugatan-first-media-kepada-kominfo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke