Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Investasi Bisa Tak Perlu Bayar PPh, Ini Skema Tax Holiday yang Baru

Kebijakan itu masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi XVI yang dirilis pemerintah pada Jumat (16/11/2018) di Istana Negara.

Kini, 18 sektor usaha dan 169 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) memiliki kesempatan untuk mendapatkan fasilitas Tax Holiday dari pemerintah.

Mulai dari industri logam dasar hulu, industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas atau batubara, industri pembuatan komponen utama kapal. hingga ekonomi digital.

Prosedur permohonan fasilitas tax holiday diajukan melalui Online Single Submission (OSO) Jika memenuhi syarat, pelaku usaha akan langsung mendapatkan notifikasi.

OSS juga akan menerruskan kepada sistem Direktorat jenderal pajak agar penerbitan surat keputusan penetapan pemberian fasilitas tax holiday seger diterbitkan.

Berikut skema fasilitas tax holiday di Paket Kebijakan Ekonomi XVI:

1. Tax Holiday

- Nilai investasi Rp 500 miliar - kurang dari Rp 1 triliun dapat pengurangan PPh 100 persen selama 5 tahun.

- Nilai investasi Rp 1 triliun - kurang dari Rp 5 triliun, dapat pengurangan PPh 100 persen selama 7 tahun.

- Nilai investasi Rp 5 triliun - kurang dari Rp 15 triliun, dapat pengurangan PPh 100 persen selama 10 tahun.

- Nilai investasi Rp 15 triliun - kurang dari Rp 30 triliun, pengurangan PPh 100 persen selama 15 tahun.

- Nilai investasi minimal Rp 30 triliun, pengurangan PPh 100 persen selama 20 tahun.

- Setelah tax holiday berakhir, diberikan pengurangan PPh sebesar 50 persen selama 2 tahun.

2. Mini Tax Holiday

- Nilai investasi Rp 100 miliar - kurang dari Rp 500 miliar, dapat fasilitas pengurangan PPh sebesar 50 persen selama 5 tahun.

3. Fasilitas Pph untuk kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

- Nilai investasi Rp 100 miliar, pengurangan PPh 100 persen selama 5-20 tahun.

- Nilai investsi Rp 20 milier - kurang dari Rp 100 miliar, pengurantgan Pph 50 persen selama 5 tahun.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/16/173216126/investasi-bisa-tak-perlu-bayar-pph-ini-skema-tax-holiday-yang-baru

Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke