Dalam paket kebijakan itu, pemerintah mewajibkan eksportir SDA membawa Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Indonesia dan masuk ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).
"Sekarang DHE masuk dan harus dilaporkan dan ditempatkan di dalam rekening khusus pada bank devisa nanti akan diatur oleh Bank Indonesia," ujar Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Pemerintah tidak mewajibkan DHE di konversi ke rupiah. Artinya, eksportir tetap bisa menyimpan DHE dalam mata uang dollar AS di deposito.
Namun eksportir yang menyimpan DHE dalam dollar AS tak akan mendapatkan potongan pajak penghasilan (PPh) deposito seperti ekportir yang menyimpan DHE dalam rupiah.
Untuk simpanan dollar AS, PPh deposito sebesar 10 persen untuk 1 bulan, 7,5 persen untuk 3 bulan, 2,5 persen untuk 6 bulan, dan 0 persen untuk simpanan lebih 6 bulan.
Adapun eksportir yang menyimpan DHE dalam rupiah akan dapat potongan PPh 7,5 persen dalam 1 bulan, 5 persen untuk 3 bulan dan 0 persen untuk simpanan di atas 6 bulan.
Meski tidak wajib mengkonversi DHE ke rupiah, eksportir bisa dikenai sanksi. Namun sanksi itu bukan karena menyimpan DHE dollar AS namun karena tidak melaporkan DHE sesuai ketentuan.
Sanksi yang akan diberikan mulai dari tak dapat melakukan ekspor. denda, hingga pencabutan izin usaha.
"Ketentuan sanksi administratif akan diatur lebih lanjut di dalam peraturan Menteri Keuangan dan Bank Indonesia," kata Elen
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/17/164958226/bawa-pulang-devisa-ekportir-bisa-dapat-potongan-pajak-deposito-0-persen