Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub Peringatkan Grab dan Go-Jek

Jika masalah ini tidak cepat dituntaskan, lanjut Budi, maka Kemenhub akan mengambil alih untuk mengkaji lebih jauh kisruh ini. Jika terbukti melanggar, maka Kementerian tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada manajemen Grab dan Go-Jek, termasuk pencabutan larangan beroperasi. 

"Suatu waktu kalau sudah berlebihan akan kami beri sanksi. Ada (mekanisme) sesuai dengan ketentuannya," tuturnya di Curug, Kabupaten Tangerang, Minggu (18/11/2018). 

Budi menjelaskan, selama ini pihaknya telah menerima sekaligus menampung aspirasi para driver dari kedua penyedia operator jasa transportasi itu. Bahkan setelah itu baru disampaikan dan diteruskan ke manajemennya.

"Kami sebenarnya sudah mengantisipasi sejak awal. Artinya kami menginventarisasi pendapat-pendapat semua orang, termasuk penumpang dan pengemudi (driver). Kami tanyain semuanya," kata Budi.

"Aspirasi itu sudah kami serap dan kami berikan kepada operator. Kami ingin understanding (kesepahaman) itu ada. Tapi memang tampaknya ada operator yang ingin spekulasi (mengabaikan), melakukan sesuatu tidak dengan kesepakatan," lanjut dia.

Oleh karena itu, lanjut Budi, para operator harus melakukan perbaikan dan pembenahan agar persoalan ini cepat selesai dan mereda serta tidak menimbulkan maupun memunculkan persoalan baru. Apalagi, aksi para pengemudi mengganggu pengguna jalan dan menyebabkan kemacetan sejumlah ruas jalan.

"Para pengemudi jangan juga frontal begitu (meluapkan kekesalan). Cari cara-cara yang lebih eleganlah. Kami akan mempertemukan mereka (pengemudi dan operator)," tuturnya.

Pada Selasa (12/11/2018) lalu, Aliando menggelar "Aksi 13.11" untuk menagih janji operator atau aplikator terhadap tuntutan mereka sebelumnya.

Setidaknya, ada sembilan poin yang ditagih oleh Aliando kepada para aplikator, di antaranya open suspend tanpa syarat, hapus praktik kewajiban berbadan hukum, pemberian pelatihan dan hapus praktik potongan PPH dan lain sebagainya di seluruh kantor OPS Gojek dan Grab.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/18/215827726/menhub-peringatkan-grab-dan-go-jek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke