Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Alasan Pemerintah Hentikan Sementara Proyek KA Cepat dan LRT di Tol Jakarta-Cikampek

Sementara itu proyek pengerjaan tol layang Jakarta-Cikampek tetap diperbolehkan meski sama-sama dianggap membuat kemacetan kian parah di Tol Jakarta-Cikampek.

"Dengan pertimbangan, kedua proyek tersebut (KA cepat dan LRT) memiliki waktu pengerjaan yang lebih panjang dari waktu target penyelesasian daripada tol elevated," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Dia menegaskan kembali, penghentian sementara proyek KA Cepat dan LRT hanya berlaku di km 11-17 Tol Jakarta-Cikampek saja.

Pelarangan pengerjaan proyek di area itu karena berdasarkan laporan dari Jasa Marga dan Kepolisian, km 11-17 merupakan area yang sering mengalami kemacetan cukup tinggi. 

Selain itu kata dia, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan lain. Misalnya pemerlakukan ganjil-genap di gerbang tol Bekasi Barat, Bekasi Timur dan Tambun. Khusus untuk Tambun, penerapannya akan dilakukan pada Desember 2018.

Pemerintah juga akan melakukan pembatasan jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V yang melintas di Tol Jakarta-Cikampek.

Di sisi lain, akan ada lajur khusus angkutan bus di tol yang berlaku setiap Senin-Jum’at pukul 06.00 – 09.00 WIB kecuali hari libur nasional. 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pemerintah meminta proyek KA Cepat dan LRT dihentikan hingga Lebaran 2019.

Pasca Lebaran 2019, kontraktor dipersilakan untuk mengerjakan lagi dua proyek pembangunan tersebut.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/21/182121126/ini-alasan-pemerintah-hentikan-sementara-proyek-ka-cepat-dan-lrt-di-tol

Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke