Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi, Dikritik Prabowo, Diprotes Pengusaha

Padahal kebijakan itu diluncurkan pemerintah untuk mendorong peningkatan investasi agar bisa menjadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional. Berbagai insentif pun diberikan.

Mulai dari insentif pengurangan pembayaran pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday hingga relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang memperlebar kesempatan modal asing masuk.

Tiga Kebijakan

Dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI, ada tiga kebijakan yang diambil pemerintah. Pertama, tax holiday.  Ini merupakan insentif fiskal untuk para investor yang mau menanamkan investasinya di Indonesia.

Para investor bahkan bisa tak membayar PPh Badan hingga 20 tahun. Namun tentu kebijakan ini ada syaratnya. Salah satunya yakni besaran investasi yang harus ditanamkan.

Skema baru tax holiday bahkan diklaim lebih "gila" dari negara-negara tetangga yang menjadi pesaing Indonesia.

Di Vietnam, tax holiday diberikan maksimum 13 tahun, itu pun 5 tahun pengurangan PPh-nya 100 persen, 8 tahun sisanya 50 persen. Sementara di Thailand dan Malaysia tax holiday maksimal hanya 15 tahun.

Kedua, relaksasi DNI. Untuk membongkar tak optimalnya DNI 2016, pemerintah memangkas jumlah bidang usaha yang masuk dalam DNI disusutkan dari 515 dalam Perpres 44 Tahun 2016 menjadi 392 pada DNI 2018.

Porsi penanaman modal asing di DNI pun meningkat dari 64 persen pada 2016 menjadi 83 persen pada DNI 2018, atau naik 19 persen poin.

Dalam dua tahun terakhir peluang UMKM bermitra dengan asing pun meningkat di 18 bidang usaha. Sementara itu 54 bidang usaha justru dikeluarkan dari DNI.

Ketiga, memberikan insentif bagi para ekspor yang mau membawa Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Indonesia, khususnya untuk eksportir sumberdaya alam (SDA) yakni pertambangan, perikanan, kehutanan dan perkebunan.

Insentif itu berupa potongan pajak penghasilan (PPh) deposito DHE yang disimpan di rekening khusus bank devisa yang akan diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia.

Untuk simpanan dollar AS, PPh deposito sebesar 10 persen untuk 1 bulan, 7,5 persen untuk 3 bulan, 2,5 persen untuk 6 bulan, dan 0 persen untuk simpanan lebih 6 bulan.

Adapun eksportir yang menyimpan DHE dalam rupiah akan dapat potongan PPh 7,5 persen dalam 1 bulan, 5 persen untuk 3 bulan dan 0 persen untuk simpanan di atas 6 bulan.

Kritik Prabowo

Kebijakan baru pemerintah itu mengudang kritik dari calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto. Ia menilai Paket Kebijakan Ekonomi XVI tanda pemerintahan Jokowi menyerah ke asing.

Ketua Umum Partai Gerindra itu menyoroti sikap pemerintah yang dianggap memberikan peluang besar kepada pihak asing untuk masuk dan menguasai 28 sektor usaha.

Prabowo pun tak segan menilai Paket Kebijakan Ekonomi XVI tidak sesuai dengan UUD 1945, terutama pada Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi bahwa bahwa prekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Serta Ayat 2 yang berbunyi cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

"Baru saja pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang menurut saya itu wujud bahwa kita menyerah total kepada bangsa asing. Negara kita sangat kaya memiliki banyak sumber daya alam yang bisa kita kelola sendiri," kata Prabowo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/11/2018).

Kritik Prabowo menyasar kebijakan relaksasi dengan mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI. Sejumlah bidang di daftar tersebut bisa ditanami investasi asing hingga 10 persen.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, tak semua bidang usaha yang di keluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI) 2018 untuk mengundang investasi asing.

Salah satu bidang usaha tersebut yakni usaha warung internet (warnet). Bidang usaha itu masuk dalam daftar 54 bidang usaha yang di keluarkan dari DNI 2018.

Selain warnet, bidang usaha lain yang di keluarkan dari DNI bukan atas dasar mengundang investasi asing yakni industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian.

Seperti usaha warnet kata Darmin, industri tersebut di keluarkan dari DNI untuk mempermudah perizinan.

"Siapa yang mau asing ngupas umbi-umbian, ya kan? Itu dikeluarkan karena kita mau menyederhanakan izin," kata Darmin.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan alasan dikeluarkannya 54 bidang usaha dari DNI. Alasan itu adalah mulai dari untuk mempermudah perizinannya hingga lantaran kurang peminat.

Ia menyebut, dari 54 bidang usaha tersebut, pemerintah baru memastikan 25 bidang usaha yang terbuka untuk 100 persen investasi asing. Namun, di sisi lain, penanaman modal dalam negeri (PMDN) juga bisa 100 persen.

DNI final hasil relaksasi 2018 akan dimuat dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017. Ditargetkan, aturan itu bisa diselesaikan pada akhir pekan ini.

Protes Pengusaha

Tak hanya politisi, respons negatif juga diberikan oleh pengusaha.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyayangkan langkah pemerintah yang mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI) 2018.

Keputusan tersebut dianggap sepihak, karena tidak melibatkan pelaku usaha dalam pembahasannya.

"Saya bilang salahnya pemerintah itu kenapa sih tidak komunikasi dulu sebelum ke publik Komunikasi aja dulu ke Kadin, ke Apindo, ajak bicara, jadi kan keluarnya sama-sama sehingga tidak menimbulkan polemik seperti ini," ujar Shinta di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Sementara itu Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, pihaknya meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi kebijakan itu di hadapan 1.000 pengusaha dalam Rakernas Kadin pada 27 November 2018.

Hal itu disampaikan oleh Rosan setelah bertemu dengan Menko Darmin Nasution dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (22/11/2017).

Selain itu dalam pertemuan dengan Menko Darmin dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Rosan juga mengaku diberikan penjelasan seputar relaksasi DNI.

Hasilnya kata dia, pengusaha membutuhkan waktu lebih untuk menyamakan persepsi dengan pemerintah atas kebijakan relaksasi DNI yang akan berlaku pada 26 November 2018 tersebut.

"Ya agak susah omong satu per satu, tapi yang sensitif, coba kita lihat, yang dibicarakan kan warnetlah, karena tadi masalah rajutan sama bordir beda sama renda, sablon beda sama cetak. Kita saja baru tahu tuh beda klasifikasinya. Inikan yg perlu disosialisasikan. Sosialisasinya enggak jalan," kata dia.

Adapun Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) tak hanya membuka peluang asing namun juga tetap melindungi usaha makro kecil menengah (UMKM).

Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, Hipmi bisa saja menolak relaksasi DNI tersebut bila tidak pro kepada pelaku UMKM

Seperti Kadin, Hipmi juga meminta agar relaksasi DNI terlebih dahulu disosialisasikan kepada para pengusaha. Sebab sebelumnya pengusaha mengaku tidak diajak bicara soal DNI tersebut.

Rentetan protes pengusaha terhadap relaksasi DNI menurut Rosan akibat keputusan pemerintah sendiri. Sebab kebijakan yang ditujukan kepada dunia usaha justru tidak diberitahu ke pengusaha.

Sebenarnya selain DNI, paket kebijakan ekonomi XVI juga terdiri dari kebijakan tax holiday dan kewajiban membawa pulang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Namun kedua kebajikan itu dinilai tak bermasalah.

"DHE enggak masalah karena sebelum diluncurkan pertemuan ada minimum 5-6 kali kami dengan Gubernur BI, Menkeu. saya kumpulkan perusahaan 3 kali tentang hal ini. Jadi saya tahu intens gitu termasuk tax holiday," kata dia.

"Yang DNI kami enggak diajak ngomong, ya ini jadinya (banyak yang keberatan)," sambung Rosan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/23/123400426/paket-kebijakan-ekonomi-jokowi-dikritik-prabowo-diprotes-pengusaha-

Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke