Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harga Minyak Sawit Anjlok, Pemerintah Nolkan Pungutan Ekspor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan bahwa untuk sementara waktu pemerintah tak memungut biaya ekspor atas minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya.

Hal ini disebabkan harganya yang merosot turun dari 530 dollar per ton menjadi 420 dollar per ton. Padahal, kata Darmin, posisi harga 530 dollar per ton bertahan cukup lama.

"Setelah berdiskusi panjang kita sepakat bahwa pungutan kelapa sawit dan turunanna dengan keadaan harga yang sangat rendah diputuskan untuk dinolkan. Bukan ditiadakan," ujar Darmin di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Darmin mengatakan, penurunan harga CPO secara global berlangsung cepat dalam sepekan terakhir. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan langkah intervensi karena keadaannya sudah mendesak.

Meski begitu, kebijakan tersebut tak akan bertahan selamanya.

Dalam harga normal di atas 549 dollar AS, CPO dikenakan pungutan 50 dollar per ton. Sementara CPO turunan pertama dikenakan pungutan 30 dollar per ton dan turunan kedua sebesar 20 dollar AS.

Jika nilai berangsur membaik setelah anjlok, paling tidak menyentuh 500 dollar per ton, pungutan ekspor akan kembali berlaku. Namun, yang dikenakan hanya separuh pungutan dari harga normal, yakni 25 dollar per ton untuk CPO, 10 dollar per ton untuk turunan pertama, dan 5 dollar per ton untuk turunan kedua.

Darmin mengatakan, kebijakan ini diambil mempertimbangkan bahwa semua pihak tak diuntungkan dalam kondisi seperti ini. Termasuk petani sawit.

"Tapi ini tidak diharapkan juga membuat dia (petani) untung. Tapi sejauh mungkin kita hilangkan dari pungutan ekspor," kata Darmin.

Nantinya kebijakan ini juga akan dikomunikasikan dengan para pemain kelapa sawit. Langkah pemerintah tersebut akan dirumuskan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Namun, saat ini belum bisa diteken karena harus menunggu kepulangan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Tanah Air yang diperkirakan pada 2 Desember 2018.

"Kemungkinan berlakunya mulai tanggal 2 Desember," kata Darmin.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/26/182113526/harga-minyak-sawit-anjlok-pemerintah-nolkan-pungutan-ekspor

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke