Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Terbitkan Peraturan terkait Penyelesaian Transaksi Bursa

Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 21/04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasr Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen mengatakan, aturan ini menjadi dasar migrasi waktu penyelesaian transaksi bursa.

"Jadi peraturan itu menjadi dasar hukum migrasi dari T+3 menjadi T+2. Sekaligus disitu ada beberapa terkait dengan POJK dan surat edaran khusus notifikasi untuk pencatatan atau pedoman dari MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan)," kata Hoesen di Main Hall Bursa Efek, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Hoesen menuturkan, melalui aturan baru ini diharapakan dapat berdampak positif pada pasar modal tanah air. Aturan ini dianggap bukan hanya fokus pada persoalan T+2 namun lebih daripada itu.

"Mudah-mudahan ini menjadi sentimen postif di pasar modal bursa efek di Indonesia. Ini bukan hanya masalah perubahan T+3 menjadi T+2, tapi lebih dari itu. Kita ingin mempunyai standar lebih baik terhadap best practice pasar modal dunia," ungkapnya.

Dia mengungkapkap, ada sejumlah manfaat dan substansi penerapan aturan T+2. Ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas bursa efek, sehingga penggunaan dan pemanfaatan prosesnya dapat dilakukan lebih cepat.

"Dari persfektif intermedia risk, tentunya akan meningkatkan efisiensi, terutama dalam capital allocation. Nanti diharapkan capital allocation akan lebih efisien," sebutnya.

Meskipun terlihat sederhana, sambung dia, penggodokan proses migrasi ini membutuh waktu yang lumayan lama. Diperlukan diskusi dan perbicaraan yang lama hingga akhirnya diterapkan.

"Tapi terlalu banyak diskusi dan banyak persoalan yang muncul, jangan kecil hati karena negara lain juga melewati proses yang sama. Artinya, persiapan dan sistem yang harus dilakukan cukup banyak. Jadi gesernya memang satu hari doang, tapi persiapannya kayak ngawinin anak kembar. Jadi harus banyak sabar," paparnya memberi contoh.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/26/220000926/ojk-terbitkan-peraturan-terkait-penyelesaian-transaksi-bursa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke