Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asosiasi Fintech: Nasabah Bandel akan Masuk Daftar Hitam Industri Keuangan

Perusahaan legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tentu dilarang untuk melakukan praktik penagihan tidak manusiawi seperti yang dilakukan oleh perusahaan fintech P2P lending ilegal. Sebagai gantinya, mereka memilih untuk bekerjasama industri keuangan lain.

Ketua Bidang Pembiayaan Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Dino Martin menyebutkan,  pihaknya akan menggandeng industri perbankan dan multifinance untuk menangani nasabah bandel yang lari dari kewajiban membayar utangnya.

“Jadi kalau memang mereka masih begitu juga ya namanya kita blacklist atau masuk daftar hitam yang nanti akan di-share ke perbankan nasional dan multifinance, kalau memang niatnya jelek tidak mau bayar ya kita tidak usah pakai marah-marah atau nagih-nagih,” kata Dino kepada Kontan.co.id, Senin (26/11/2018).

Apabila telah masuk ke dalam ke dalam daftar hitam tersebut, nasabah yang bersangkutan tidak bisa melakukan sejumlah aktivitas keuangan seperti mengajukan kredit hingga membuka rekening tabungan sampai ia melunasi kewajibannya.

“Tujuannya kami ini sebenarnya ingin mengedukasi agar masyarakat bisa melakukan pola hidup yang baik dan cermat dan caranya seperti ini,” kata Dino.

Seperti diberitakan, banyak masyarakat Indonesia yang terjebak oleh utang di sejumlah lembaga keuangan akibat sifat konsumtif. Tak jarang di antaranya meminjam dana dari satu lembaga keuangan untuk melunasi utangnya di lembaga keuangan lain atau dikenal dengan istilah gali lubang tutup lubang.

Perusahaan fintech P2P lending legal tidak serta merta akan memasukkan nasabah ke daftar hitam. Perusahaan tersebut tetap akan melakukan penagihan terlebih dahulu. Namun, proses penagihan tersebut dilakukan berdasarkan code of conduct atau kode etik yang disusun berdasarkan aturan OJK.

Dino menjamin 73 anggota AFPI tidak akan melakukan penagihan seperti perusahaan fintech P2P lending ilegal yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

“Jadi misalnya penagihan dengan nada mengancam, penagihan yang sifatnya melecehkan, penagihan yang mengintimidasi, menggunakan kata - kata kasar, mengaku sebagai pejabat, anggota lembaga negara atau aparat keamanan, menyebarkan informasi kepada orang lain itu juga tidak boleh, termasuk melakukan penagihan ke orang ketiga,” sebut dia.

Terkait dengan bunga pinjaman yang juga dikeluhkan oleh masyarakat, Dino menjelaskan seluruh anggota AFPI tidak diperbolehkan memberikan beban biaya tambahan melebihi 100 persen dari nilai pokok atau prinsipal. Selain itu, waktu penagihan akan terhenti pada hari ke-90 dari tanggal jatuh tempo pembayaran.

Artinya, ketika nasabah tidak bisa mengembalikan pinjaman sampai 90 hari setelah tanggal jatuh tempo, maka besaran beban biaya tambahannya otomatis terhenti.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta OJK untuk segera menentukan presentase bunga dan denda harian dari fintech P2P lending.

“Tanpa adanya aturan main dari OJK, selama ini bunga dan denda fintech P2P lending ugal-ugalan dan hal ini tentu merugikan konsumen atau nasabah,” kata dia.

Terkait dengan cara penagihan perusahaan fintech P2P lending seharusnya merujuk pada aturan yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia maupun OJK. Namun, kembali lagi kepada kebijakan masing-masing perusahaan.

“Tetapi fintech P2P lending tidak mungkin mengirim debt collector, saya pernah diskusi dengan mereka,” ungkap Tulus.

YLKI hingga November 2018 mengaku telah mendapat aduan terkait fintech P2P lending lebih dari 200 laporan. Laporan tersebut rata-rata mengenai tingginya suku bunga hingga cara penagihan utang yang tidak manusiawi. (Rezha Hadyan)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul AFPI: Nasabah bandel akan masuk daftar hitam industri keuangan


https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/27/104000026/asosiasi-fintech--nasabah-bandel-akan-masuk-daftar-hitam-industri-keuangan

Terkini Lainnya

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke