Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wamenkeu: Bu Menteri Selalu Oyak-oyak, Kalau Perlu Disabeti...

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo terkait rebranding kawasan berikat yang dilakukan oleh DJBC.

"Bu Menteri selalu oyak-oyak, kalau perlu disabeti, dipecut agar kita reform, karena salah satu stigma birokrat kadang lambat, tidak mau usaha keras. Bu Menteri selalu ini harus, Bea Cukai lebih bagus supaya betul-betul kita memberi yang terbaik," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Kantor Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Terkait hal itu, DJBC menerbitkan aturan baru tentang Kawasan Berikat yang ditujukan untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekspor untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan (current account deficit).

Mardiasmo mengatakan, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, pihaknya bermaksud untuk melakukan rebranding terhadap Kawasan Berikat.

"Hari ini telah di-launch rebranding kawasan berikat. Ini langkah strategis Bea Cukai dorong ekspor. Diharapkan 1 banding 3, impor 1 ekspor 3 sehingga bisa perbaiki CAD, ekspor lebih tinggi, impor bisa kita atasi," ujar dia.

Melalui rebranding Kawasan Berikat, DJBC memberikan kepastian dan berbagai kemudahan kepada pengguna jasa, dengan memangkas proses perizinan menjadi lebih cepat, dari semula 15 hari kerja di Kantor Pabean dan 10 hari kerja di Kantor Pusat DJBC menjadi 3 hari kerja di Kantor Pabean dan 1 jam di Kantor Wilayah.

Kemudian, memangkas jumlah perizinan transaksional dari 45 perizinan menjadi 3 perizinan secara elektronik. Lalu, masa berlaku izin Kawasan Berikat berlaku secara terus-menerus sampai dengan izin Kawasan Berikat tersebut dicabut sehingga tidak perlu mengajukan perpanjangan izin.

Selanjutnya, kemudahan subkontrak berupa ekspor langsung dari penerima subkontrak. Pemberian fasilitas fiskal dan prosedural yang berbeda-beda untuk masing-masing jenis industri, sehingga dalam izin Kawasan Berikat ada perlakuan tertentu untuk masing-masing Pengusaha Kawasan Berikat.

Terakhir, yakni pengusaha diberikan layanan mandiri bagi kawasan berikat yang memenuhi persyaratan. "Jadi beberapa kawasan berikat tidak lagi di tunggui diminta keputusan keluaran pemasukan oleh petugas karena sudah dilakukan secara online," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Saat ini tercatat jumlah Kawasan Berikat adalah 1.360 perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia, dari produksi garment, alas kaki, kapal elektronik, hortikultura dan Iainnya.

Berdasarkan hasil pengukuran dampak ekonomi Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor tahun 2016, perusahaan yang menerima manfaat Kawasan Berikat dan KITE telah berkontribusi ekspor senilai 54.82 miliar dollar AS atau setara dengan 37,76 persen dari ekspor nasional dan menyerap tenaga kerja langsung sebesar 2,1 juta orang.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/27/114317426/wamenkeu-bu-menteri-selalu-oyak-oyak-kalau-perlu-disabeti

Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke