Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Diminta Tindak Tegas Importir Bawang Putih Nakal

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga meminta pemerintah menindak tegas berupa memberikan hukuman kepada importir bawang putih yang tidak melakukan kewajiban tanam 5 persen dari total kuota impornya.

"Kementan dan Kemendag harus tegas melakukan sanksi dan penindakan administratif," sebut Viva Yoga dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Di dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), disebutkan bahwa pengusaha importir diwajibkan menanam 5 persen bibit bawang putih di dalam negeri dari jumlah rencana impor yang akan diajukannya.

Menurut Viva Yoga, saat ini tidak seluruh importir bawah putih yang telah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaksanakan Permentan tersebut.

"Bagi importir hitam, atau abal-abal, yang tidak memenuhi kewajiban tanam harus dicoret dari daftar calon penerima RIPH pada kuota impor berikutnya. Tidak boleh lagi mengajukan RIPH," jelas dia.

Meski nantinya importir nakal sudah dicoret, kata Viva Yoga, pemerintah khususnya Kementan ke depan harus jeli, teliti, dan cermat terhadap perusahaan-perusahaan baru yang mengajukan RIPH.

"Harus jeli, karena bisa jadi itu perusahaan kloning dari para importir hitam (nakal)," kata politisi PAN itu.

Sementara itu, bagi importir bawang putih yang telah menjalankan penanaman 5 persen tersebut, Viva Yoga meminta pemerintah memberikan apresiasi berupa penambahan kuota impornya.

Di sisi lain, dirinya meminta pemerintah memberikan subsidi benih unggul dan pupuk kepada petani bawang agar dapat meningkatkan kualitas serta jumlah produksinya.

Selain itu, pemerintah juga perlu membuat kebijakan menambah luas tanam dan memperkuat kerjasama antara pihak swasta bersama petani dengan asas saling menguntungkan.

"Lalu pemerintah harus mengendalikan jumlah pasokan dan stabilitas harga agar tidak merugikan petani dan atau konsumen," paparnya.

Diketahui, para petani bawang putih, seperti di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mengalami kerugian karena importir tidak menjalankan kewajiban tanam 5 persen dari kuota impornya.

Importir tersebut membuat perjanjian kontrak dengan petani untuk memberikan bibit bawang putih. Namun, perjanjian tersebut tidak dijalankan dan petani bawang tidak bisa menanam di lahannya sendiri.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/05/140435426/pemerintah-diminta-tindak-tegas-importir-bawang-putih-nakal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke