Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada 25 Fintech Terdaftar OJK Dilaporkan ke LBH, Ini Kata Asosiasi....

Hingga 25 November 2018, LBH Jakarta menerima 1.330 aduan atas dugaan pelanggaran tersebut.

Menanggapi aduan ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut sudah 3 bulan pihaknya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah banyak melakukan kegiatan dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen.

AFPI mengapresiasi upaya bantuan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kepada masyarakat yang mengaku telah menjadi korban pinjaman online. Harapannya, kawan-kawan LBH juga dapat menjadi bagian penting dalam upaya edukasi dan perlindungan konsumen fintech lending di Tanah Air.

“Secara preventif, kami telah menetapkan kode etik operasional Fintech yang banyak melindungi konsumen, seperti diantaranya, larangan mengakses kontak, dan juga penetapan biaya maksimal pinjaman. Secara proaktif, bersama Otoritas Jasa Keuangan, kami juga aktif mengundang rekan-rekan dari LBH yang menerima laporan dari masyarakat untuk melakukan sosialisasi terkait hal ini,” ujar Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko kepasa Kompas.com dalam keterangan, Senin (10/12/2018).

Terkait informasi yang disampaikan oleh LBH Jakarta, AFPI bersama dengan OJK telah mengundang LBH Jakarta, beberapa LBH lainnya. Termasuk Kemenkominfo, Google Indonesia, Bareskrim, Satgas Waspada Investasi, untuk membahas hal-hal penanganan isu korban pinjaman online.

“AFPI memandang perlindungan konsumen fintech lending sebagai hal yang sangat serius, sehingga perlu mendapat informasi secara langsung dari pihak-pihak terkait secara lugas dan transparan, agar kami dapat mengambil tindakan administratif secara tegas, apabila terbukti telah terjadi pelanggaran,” tutur Sunu.

Tindakan administratif atas pelanggaran perlindungan konsumen, dapat dalam bentuk Peringatan Tertulis, Pembekuan Kegiatan Usaha, sampai dengan Pencabutan atau Pembatalan Tanda Terdaftar.

Kedua pertemuan pada 14 dan 23 November 2018 tersebut dimaksudkan agar semua pihak terkait dapat memberi kontribusi pemikiran dan masukan terbaik bagi upaya edukasi dan perlindungan konsumen.

Pihaknya, sebut Sunu tetap membuka ruang diskusi dan tetap akan mengundang pihak-pihak terkait.

“Peran pihak-pihak terkait dalam berbagi data dan informasi akan sangat berguna bagi kami dalam upaya mewujudkan industri fintech lending yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” tutur Sunu.

Sebagai informasi, AFPI kini memiliki 75 anggota perusahaan Fintech yang seluruhnya telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

“Kami hadir untuk menjaga agar industri Fintech ini dapat berperan positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara riil melalui inklusi keuangan yang lebih menyeluruh, dan dalam praktiknya selalu menjunjung kode etik yang melindungi hak-hak konsumen,” tandas Sunu.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/10/160000826/ada-25-fintech-terdaftar-ojk-dilaporkan-ke-lbh-ini-kata-asosiasi-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke