Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: Pilih Fintech yang Legal!

Salah satu masalah yang menanti yakni dikejar-kejar penagih utang alias debt collector yang menggunakan cara-cara premanisme bila yang bersangkutan kesulitan mengembalikan dana pinjaman. 

"Pilihlah lembaga yang legal karena ada struktur aturan yang dipatuhi, kalau ilegal dia tidak patuh ke mana-mana kan? Kita pun tidak mengawasi atau mengambil tindakan," ujar Direktur Pelayanan Konsumen OJK Agus Fajri di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Agus mengatakan, seluruh lembaga keuangan termasuk fintech yang legal wajib menggunakan jasa debt collector yang sudah tersertifikasi. Oleh karena itu metode penagihan pun bisa terukur.

Bahkan bila terjadi kerusakan atau kerugian akibat tindakan debt collector, maka lembaga keuangan legal tersebut harus bertanggung jawab penuh.

Hal itu tak bisa dijamin oleh fintech yang tidak berizin alias ilegal. Mereka pun bisa jadi menggunakan jasa debt collector yang memakai cara-cara preman.

"Debt collector yang boleh dipakai lembaga keuangan adalah yang sudah terverifikasi. Kalau dia sewa preman jalanan jadi debt collector, salah dia," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait terbongkarnya data-data smartphone peminjam dana ke fintech ilegal.

Dari beberapa kasus, para penagih dana tidak hanya menyasar nasabah fintech namun juga mengontak saudara, teman, hingga tetangga nasabah tersebut.

Padahal nasabah sendiri merasa tidak pernah memasukan kontak lain saat meminjam dana selain kontak sendiri. Hal inilah yang kerap membuat resah masyarakat yang sudah terlanjur berurusan dengan fintech ilegal.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/13/064000026/ojk--pilih-fintech-yang-legal-

Terkini Lainnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke