Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: Tolong LBH Jakarta Bawa Bukti, Jangan Cuma Bentuk Opini...

"Tolong juga kami dibantu ketika niat kita bersama ingin melindungi konsumen," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi di Jakarta, Jumat (14/12/2018).

"Tolong dibuktikan dong yang nyata bawakan ke kami alat bukti yang sah jangan kemudian membentuk opini ini masyarakat, jadi enggak sehat nanti," sambung dia.

Hendrikus mengatakan, OJK memang sudah menerima laporan masyarakat yang mengaku sebagai korban pinjaman online oleh fintech legal. Namun kata dia, tak ada bukti yang lengkap agar OJK segera bertindak.

OJK kata dia, akan bertindak tegas bila terbukti ada fintech legal yang tidak patuh kepada aturan OJK. Mulai dari bunga yang mencekik hingga penggunaan kekerasan saat menagih.

"Sudah adakah korban yang membawa alat bukti yang sah dan meyakinkan? cukup satu saja kami cabut (kalau terbukti),enggak perlu nunggu sampai 1.300 laporan," kata dia.

Dalam pertemuan dengan LBH Jakarta, OJK baru diberikan inisial fintech legal yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan sehingga merugikan masyarakat peminjam dana.

Namun untuk data korban dan buktinya, OJK mengatakan belum diberitahu oleh LBH Jakarta.

Di tempat yang sama, Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Sirait mengatakan, alasan pihaknya belum memberikan bukti lantaran perlu meminta izin kepada korban. LBH kata dia tak bisa seenaknya merilis data pelapor.

"Alasannya pertama pada form pengaduan peminjaman online terdapat data korban dan akan kami rahasiakan. Jadi kalo untuk memberikan data kami harus izin dulu dengan korbannya," kata dia.

"Kalau tidak begitu maka kami sama seperti yang sudah dilakukan penyelenggara aplikasi pinjam yang menyebarkan data pribadi, kami pun bisa saja berpotensi melakukan penyebaran data pribadi. Oleh karena kami akan izin dulu dengan korbannya," sambung Jeanny.

Meski begitu pihak OJK mengatakan akan segera memberikan data dan bukti sesegera mungkin kepada OJK bila pelapor memberikan izin identitas dan data menjadi korban pinjaman online.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/14/150535526/ojk-tolong-lbh-jakarta-bawa-bukti-jangan-cuma-bentuk-opini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke