Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Kriminalitas Transportasi Daring Picu Poin Keselamatan Permenhub

KOMPAS.com - Pemerintah berupaya melindungi konsumen pengguna layanan kendaraan online lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang akan berlaku tahun depan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menjelaskan, aturan soal kemanan Standar Pelayanan Minimal yang tercantum dalam peraturan transportasi daring yang paling anyar berangkat dari terjadinya sejumlah kasus kriminalitas dan pelecehan seksual oleh pengemudi Grab.

"Ya, kasus-kasus itu menjadi salah satu faktor pendorong Kemenhub memasukkan poin yang arahnya menyangkut keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan pelayanan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dilansir Antara, Senin (17/12/2018).

Sebelumnya, terjadi sejumlah kasus kriminalitas  dan pelecehan seksual yang dilakukan mitra Grab terhadap konsumen. Salah satu kasus dugaan pelecehan seksual terjadi di Palembang, Sumatera Selatan seperti dilansir Kompas.com (8/5/2018).

Seorang mahasiswi di Palembang mengaku menjadi korban perampokan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh sopir taksi online GrabCar pada Jumat (4/5/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban yang tercatat sebagai warga kawasan Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palembang pada Sabtu (5/5/2018).

Rekrutmen dan pengawasan masih lemah

Budi Setiyadi menegaskan, poin terbaru yang menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan ini harus dipenuhi oleh mitra pengemudi dan juga aplikator penyedia layanan.

Menurut dia, selama ini belum ada seleksi dan pengawasan ketat dari pihak manajemen Grab sebagai aplikator terhadap mitra pengemudi. Akibatnya, terjadi kasus kriminal serta pelecehan seksual terhadap pengguna layanan transportasi online tersebut.

"Kalau kita tidak buat standar keamanan ini, bisa kejadian lagi mobil ataupun pengemudi yang tidak layak secara keamanan dan kenyamanannya tetap beroperasi untuk transportasi daring. Seperti yang terjadi beberapa kali di armada Grab," ujar dia.

Selain itu, Kementerian Perhubungan menyoroti tarif batas bawah dan atas dan memasukkannya dalam peraturan transportasi daring terbaru ini. Tujuannya, imbuh dia, memastikan pengemudi mendapatkan jaminan kesejahteraan.

"Jika aplikator tidak mampu menyesuaikan, Kemenhub siap menjatuhkan sanksi tegas," kata Budi.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, aplikator yang tidak menerapkan tarif batas bawah sesuai Permenhub terbaru akan dijatuhi sanksi berupa evaluasi terhadap izin operasional.

Hasil evaluasi tersebut akan dikirim kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sebagai pemegang kuasa pembekuan aplikasi.

"Ini juga berlaku kalau kami menangkap sinyal adanya tarif predator yang dilakukan aplikator. Kemenhub akan berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) soal sanksinya," ujar dia.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terbaru soal transportasi daring sudah masuk ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

Budi mengatakan, pemerintah menargetkan penyesuaian aturan ini sudah bisa dilakukan awal 2019.

"Penyesuaian penerapannya akan dilakukan awal tahun sampai menjelang pemilu. Setelah pemilu, sudah mulai efektif berlaku," kata dia.
    
    
    

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/18/195343726/kasus-kriminalitas-transportasi-daring-picu-poin-keselamatan-permenhub

Terkini Lainnya

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke