Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPK Sebut Masalah Freeport Terkait Lingkungan Hampir Selesai

BPK sebelumnya menemukan adanya penggunaan hutan lindung seluas 4.535 hektar untuk operasional penambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Anggota IV BPK Rizal Djalil mengatakan, terkait persoalan ini sudah ada pembahasan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"IPPKH seluas 4.535,93 hektar sudah pada tahap finalisasi oleh Kementerian LHK," ujar Rizal dalam konferensi di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Rizal mengatakan, potensi penerimaan negara bukan pajak dari IPPKH beserta kewajibannya senilai Rp 460 miliar akan ditagihkan setelah izinnya keluar

Selain itu, ada pula permasalahan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem. Terkait hal ini, PTFI telah membuat roadmap sebagai rencana aksi permasalahan tersebut dan sudah membahasnya bersama KLHK.

BPK juga mendapat temuan kekuranggan penerimaan negara dalam bentuk PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi sebesar 1.616.454,16 dollar AS. Terkait masalah ini, sudah diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rizal mengatakan, Kementerian Energi dan SUmber Daya Mineral beserta KLHK telah memperbaharui regulasi terkait pengelolaan usaha jasa pertambangan sesuai dengan rekomendasi BPK.

"Sehingga potensi penyimpangan pada masa yang akan datang dapat dicegah dan tidak terjadi kembali," kata Rizal.

Terkait mekanisme penyerahan saham sebesar 10 persen kepada masyarakat Ppaua, BPK menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

Rizal mengatakan, berdasarkan pengalaman empiris dan pemeriksaan BPK terhadap BUMD yang bekerja sama dnegan pihak tertentu, selama ini selalu menimbulkan masalah dan penyimpangan.

Untuk menghindari hal tersebut, BPK menyarankan agar kepemilikan saham 10 persen untuk masyarakat Papua tak dilakukan melalui setoran penyertaan modal, melainkan menggunakan pola perhitungan deviden.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/19/163300926/bpk-sebut-masalah-freeport-terkait-lingkungan-hampir-selesai

Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke