Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jumlah Pembiayaan Melalui Fintech Capai Rp 3,9 Triliun

Tercatat sepanjang tahun ini, pembiayaan melalui fintech sudah mencapai Rp 3,9 trilium (ytd) dengan rasio kredit macet yang cukup rendah sebesar 1,2 persen.

"Pembiayaan yang disalurkan melalui fintech menunjukkan pertumbuhan signifikan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara Jumpa Pers Tutup Tahun OJK di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Hingga bulan Oktober, jumlah fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK pun telah mencapai 78 perusahaan yang melibatkan 28 juta debitur dan 182.000 kreditur.

"Walaupun di pasar ada tekanan, tapi profil risiko masih baik," ujar Wimboh.

Sebagai catatan, sepanjang tahun 2018 ini, fintech P2P lending kerap diliputi kasus. Mulai dari keluhan masyarakat yang merasa proses penagihan yang dilakukan fintech P2P lending dilakukan secara tidak manusiawi dan kerap melanggar privasi, banyak pula pihak yang mengeluhkan tingginya bunga yang diterapkan oleh pinjaman online ini.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bahkan mencatatkan sebanyak 1.330 orang yang mengaku menjadi korban penyelenggara aplikasi pinjaman online fintech nakal. Teranyar, OJK, LBH Jakarta, dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melakukan pertemuan untuk mengatasi permasalahan ini meski belum ada titik temu yang jelas.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/20/063000326/jumlah-pembiayaan-melalui-fintech-capai-rp-3-9-triliun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke