Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Keluarkan Izin Merger BTPN-Sumitomo Mitsui Indonesia

Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha kedua bank tersebut telah dipublikasikan pada 2 Agustus 2018, serta tambahan informasi pada 3 September 2018 dan 3 Oktober 2018.

Setelah mengantongi persetujuan OJK, masih terdapat beberapa tahapan proses administrasi yang harus dilalui pada otoritas-otoritas terkait. Setelah semua tahap ini terlewati, bank hasil penggabungan dari BTPN dan SMBCI segera beroperasi sebagai bank baru.

“Persetujuan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam merampungkan proses penggabungan usaha BTPN dengan SMBCI. Kami bersyukur dan sangat berterima kasih atas dukungan OJK terhadap proses aksi korporasi ini,” ujar Direktur Utama BTPN Jerry Ng dalam keterangan pers, Jumat (21/12/2018).

Bank hasil penggabungan akan beroperasi dengan nama PT Bank BTPN Tbk dan melayani segmen pasar yang lebih luas mulai dari mass market hingga korporasi.

Selama proses penggabungan usaha ini, manajemen memastikan tidak terdapat gangguan pada proses operasional bank dan pelayanan nasabah.

“Kami yakin bahwa proses penggabungan yang kami lakukan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan semakin meningkatkan kepercayaan nasabah di masa mendatang,” kata Jerry.

President and CEO of SMBC Makoto Takashima menambahkan, penggabungan usaha ini merupakan refleksi komitmen SMBC untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi dan bisnis nasabah kami di Indonesia.

“Bank hasil penggabungan usaha dapat berkontribusi untuk menciptakan sektor keuangan yang kompetitif di Indonesia di tengah integrasi ekonomi di kawasan ASEAN,” katanya.

Sementara Direktur Utama SMBCI Kazuhisa Miyagawa mengatakan, dengan bisnis perbankan korporasi SMBCI yang menyediakan berbagai solusi kepada badan usaha milik negara (BUMN), perusahaan multinasional, perusahaan swasta nasional terkemuka, dan perusahaan Jepang.

Dia menyebutkan, bank hasil penggabungan dapat menjadi bank yang lebih universal dengan menyediakan produk dan layanan yang lebih luas untuk nasabahnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/21/151049826/ojk-keluarkan-izin-merger-btpn-sumitomo-mitsui-indonesia

Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke