Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sepatu Bata Digugat Pegawainya

Selain itu, mereka juga menggugat tiga direksi Bata, yakni Inderpreet Sigh Bhatia, Ricardo Lumalessil, dan Piyush Gupta.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 859/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL pada 2 November 2018 lalu.

Kuasa para penggugat Kusnadi dari Kusnadi & Partner mengatakan, gugatan dilayangkan karena para direksi melakukan perbuatan melawan hukum.

"Para penggugat mulanya diberi surat peringatan, terkait masalah apa juga saya kurang paham. Hanya saja kemudian para penggugat diminta untuk mengundurkan diri, jika tidak dilaksanakan diancam pidana," katanya seperti dikutip dari Kontan.co.id, di Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Sementara perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat menurut Kusnadi, lantaran perseroan tak pernah membentuk lembaga bipartit, sebagaimana kewajiban dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam pasal 106 ayat (1) beleid ketenegakerjaan tersebut memang disebutkan, perusahaan yang memperkerjakan 50 pekerja atau lebih wajib membentuk lembaga bipartit. Lembaga ini berfungsi jadi penengah antara pekerja dan perusahaan ihwal ketenagakerjaan.

"Perbuatan melawan hukum intinya adalah jika ada regulasi yang dilanggar. Para penggugat sebenarnya juga tidak masalah mengundurkan diri asalkan seluruh haknya hingga pensiun dilaksanakan perseroan," sambung Kusnadi.

Dalam petitum gugatannya Kusnadi menyebutkan, para penggugat minta ganti rugi material senilai Rp 10 miliar, dan imaterial senilai Rp 5 miliar.

Sementara kuasa hukum Bata, Basrizal dari Kantor Hukum AFS & Rekan menilai, gugatan yang dilayangkan empat pegawai ini kabur atau obscuur libel.

"Saya sebenarnya baru ditunjuk, dalam sidang-sidang sebelumnya bukan saya kuasa hukumnya. Tapi menurut saya gugatan ini kabur, karena sampai saat ini pun para penggugat masih bekerja dan perseroan masih menjalankan hak-haknya kepada mereka," katanya dalam kesempatan yang sama.

Oleh karenanya, Basrizal mengatakan, Bata pun akan membuka opsi damai dan mengikuti proses mediasi yang baru ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi dalam sidang.

"Prinsipnya kami terbuka untuk berdamai, karena menurut saya pun sebenarnya memang tidak ada masalah," sambung Basrizal.

Hakim Lenny pun dalam sidang telah menunjuk hakim mediator. Ia juga meminta agar proses mediasi dapat berjalan dengan baik, sehingga para pihak dapat berdamai. (Anggar Septiadi)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sepatu Bata (BATA) digugat pegawainya


https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/27/204744926/sepatu-bata-digugat-pegawainya

Terkini Lainnya

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke