Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Beri Keringanan Bagi Debitur KUR Terdampak Gempa Sulteng

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memberi keringanan bagi debitur kredit usaha rakyat (KUR) yang terkena bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Komite mengenai dampak gempa Sulawesi Tengah terhadap Debitur KUR.

“Rapat kali ini membahas keringanan KUR yang akan diberikan kepada debitur yang terdampak gempa di Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan tertulis, Jumat (28/12/2018).

Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank di daerah ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit dan Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Selain itu, OJK telah mengeluarkan KDK Nomor 33/KDK.03/2018 tentang Penetapan Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank.

Selain itu, sejumlah perlakuan khusus yang diberikan oleh Komite antara lain:

1. Jika agunan tambahan atas KUR hilang dan/atau berpindah posisi, maka debitur tidak perlu mengajukan agunan tambahan baru.

2. Suku bunga KUR ditetapkan sebesar 7 persen efektif per tahun.

3. KUR dengan debitur yang sudah meninggal, dapat langsung diklaim kepada bank penyalur.

4. Penyaluran KUR dapat diberikan kembali kepada debitur eksisting kredit komersial yang usahanya terkena dampak bencana alam jika debitur tersebut mengalami perubahan status usaha menjadi UMKM.

5. Restrukturisasi KUR hanya dapat dilakukan jika kredit atau pembiayaan produktif yang memiliki maksimal Kolektibilitas 3 (Kol-3) dengan jumlah hari tunggakan maksimal selama 60 hari.

6. Grace Period dengan diserahkan kepada penyalur KUR maksimal 12 bulan pertama.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/28/070000626/pemerintah-beri-keringanan-bagi-debitur-kur-terdampak-gempa-sulteng

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke