Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Tolak Proposal yang Diajukan First Media

Atas dasar itu, pemerintah mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz kedua perusahaan tersebut.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SPPI), Ismail mengatakan, pihaknya telah mengkonsultasikan proposal tersebut ke Kementerian Keuangan. Namun, Kemenkeu tak bisa mengabulkannya.

"Proposalnya sudah kami konsultasikan, dan Kemenkeu tidak menemukan landasan regulasi yang cukup untuk merespons pembayaran tersebut. Tidak ada skema pembayaran, karena statusnya sudah terutang. Ada mekanisme penagihan oleh PUPN," ujar Ismail di Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Kominfo, lanjut Ismail, hanya menjalankan fungsinya dalam pencabutan izin penggunaan frekuensi ini. Menurut dia, jika ada perusahaan yang tak membayar tagihan selama dua tahun berturut-turut pihaknya langsung mencabut izinnya.

"Pengaturan teknisnya jelas, 24 bulan berturut turut tidak bayar, izinnya dicabut. Kami menjalankan fungsi itu. Kalau terkait masalah keringanan PNBP, kewenangan ada di Kemenkeu," kata Ismail.

Meski perizinannya telah dicabut, Kominfo menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menagih utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi yang ditunggak perusahaan tersebut.

"Untuk proses penagihan, akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Kominfo sudah melakukan fungsi teknis dengan mencabut izin. Pengakhiran (pencabutan izin) ini tidak menghapuskan kewajiban ketiga perusahaan tersebut untuk melunasi tunggakan BHP," ujar Ismail.

Sebelumnya, PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux telah mengajukan proposal untuk melunasi tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 Ghz kepada pemerintah. Sementara Jasnita menyatakan akan mengembalikan frekuensi pada pemerintah.

Proposal pembayaran dari PT Firstmedia (KBLV) dan PT Internux tersebut diajukan pada 19 November 2018, setelah melewati masa tenggat pembayaran yang diberikan Kominfo.

Dalam proposal tersebut, baik PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux menyanggupi untuk membayar tunggakan yang dibebankan pada tahun 2016 dan 2017. Pembayaran akan dicicil hingga 2020.

First Media punya tagihan senilai Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar, sementara Jasnita sebesar Rp 2,19 miliar.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/28/153615326/pemerintah-tolak-proposal-yang-diajukan-first-media

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke