Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korsel Larang Supermarket Gunakan Kantong Plastik

Larangan tersebut mulai diberlakukan per 1 Januari 2019 ini.

Selain itu, pemerintah setempat juga mendorong warganya untuk menggunakan produk-produk yang bisa didaur ulang.

Dikutip dari Straits Times, setidaknya terdapat 2.000 outlet ritel dan 11.000 supermarket yang saat ini dilarang memberikan kantong plastik kepada pelanggannya secara gratis menjadi obyek aturan baru tersebut.

Di bawah peraturan ini, toko-toko wajib menawarkan pelanggannya tas belanja atau tas kertas yang bisa digunakan kembali.

Sebanyak 18.000 toko roti pun juga dilarang memberikan kantong plastik gratis setelah aturan ini ditetapkan.

Akan tetapi, tempat plastik untuk produk-produk basah seperti daging dan ikan masih diizinkan untuk digunakan.

Toko-toko yang melanggar peraturan akan dikenakan denda hingga 3 juta won atau setara dengan 2.700 dollar AS.

Bekerja sama dengan pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan setempat juga berencana akan mengurangi penggunaan kantong plastik untuk pakaian di beberapa tempat binatu.


https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/01/055324326/korsel-larang-supermarket-gunakan-kantong-plastik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke