Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub: Aturan Ojek Online Mencakup Kepastian Pendapatan Pengemudi

Hal itu disampaikan Budi usai bertemu dengan para pengemudi Go-Jek dalam acara sosialisasi keselamatan berkendara.

"Seperti yang disampaikan oleh Pak Dirjen tadi, kami akan memberikan satu aturan bagi pengendara ojek online," ujarnya di Depok, Sabtu (5/1/2019).

Menurut mantan Direktur Utama AP II itu, pada dasarnya regulasi tersebut akan memberikan rasa aman bagi para pengendara Go-Jek untuk bekerja.

Selain itu, tutur Budi, regulasi tersebut juga nantinya akan memberikan perlindungan tentang kepastian pendapatan para pengemudi ojek online.

"Itu yang harus diatur," kata dia.

Adapun hingga saat ini ojek online tidak memiliki payung hukum sebagai transportasi umum.

Sebab di dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua bukanlah angkutan umum.

Namun belum diketahui apakah pemerintah akan mengubah UU tersebut atau tidak.

Meski begitu, Menhub mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan masukan dari berbagai pihak. Ditargetkan, aturan ojek online rampung dalam dua bulan ke depan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/05/140140026/menhub-aturan-ojek-online-mencakup-kepastian-pendapatan-pengemudi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke