Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Aturan Ojek Online, Go-Jek Tunggu Undangan Pemerintah

DEPOK, KOMPAS.com - Perusahaan penyedia aplikasi transportasi, Go-Jek menyambut baik niatan pemerintah membuat aturan untuk ojek online. Seperti diketahui, hingga saat ini belum ada aturan terkait ojek online.

Chief Corporate Affairs Gojek Indonesia Nila Marita mengungkapan terbuka dengan aturan yang akan dibuat oleh pemerintah.

"Kami tunggu undangan dari regulator (Kemenhub)," ujarnya di Depok, Sabtu (5/1/2019).

Selama ini, aturan ojek online kerap hanya menjadi wacana. Namun Go-Jek menghormati niatan pemerintah membuat aturan itu dan disampaikan di depan para pengemudi Go-Jek hari ini.

Go-Jek tutur Nita, akan terus memastikan agar aturan yang ada memberikan peluang kepada pengemudi ojek online untuk tetap mendapatkan penghasilan yang layak.

Saat ini ujarnya, Go-Jek sudah memberikan berbagai fasilitas untuk para pengemudi.

"Driver bisa dapat paket data yang lebih murah, dari operator yang kerja sama dengan kita. Operasional bengkel juga, kami punya voucher agar bisa ganti oli," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi mengungkapan, pemerintah akan segara membuat aturan ojek online.

Hal itu disampaikan Budi usai bertemu dengan para pengemudi Go-Jek dalam acara sosialisasi keselamatan berkendara.

"Seperti yang disampaikan oleh Pak Dirjen tadi kami akan memberikan satu aturan yang bagi pengendara ojek online," ujarnya di Depok, Sabtu.

Menurut mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu, pada dasarnya regulasi itu akan memberikan rasa aman bagi para pengendara Go-Jek untuk bekerja.

Selain itu tutur Budi, regulasi tersebut juga nantinya akan memberikan perlindungan tentang kepastian pendapatan para pengemudi ojek online.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/05/181435326/soal-aturan-ojek-online-go-jek-tunggu-undangan-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke