Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polri Ungkap Kasus Fintech Ilegal yang Lakukan Pengancaman

"Dan menakut-nakuti melalui media elktronik, yang dilakukan desk Colektor (debt collector) PT VCard Technology Indonesia. Yang mana memilili apkikasi VLoan," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul saat konferensi pers di gedung Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Rickynaldo mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban dari VLoan ini melaporkan kepada pihaknya. Karena mendapat perlakuan yang tidak semestinya dalam proses penagihan dana pinjamanan dari fintech ilegal.

"Korban yang melaporkan bahwa telah terjadi tindak pindana melanggar Undang-Undang ITE yang dilakukan desk colektor ini dalam rangaka penagihan per to per landing yang dilakukan fintech (ilegal). Fintech-nya adalah VLoan," jelasnya.

Dia menyebutkan, dalam perkara ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap empat tersangka. Mereka selama ini berperan sebagai debt collector yang menjalakan proses penagihan utang kepada pengguna VLoan.

"Ada empat tersangka yang sudah kami aman, yaitu IR, FJ, RS, dan WW. Keempat orang ini berperan sebagain desk colektor dari PT. VCard Technology Indonesia. Dalam hal ini memilki fintech dengan aplikasi VLoan," ujarnya.

Dia menjelaskan, sebelum mendapat pinjaman, para pengguna VLoan tersebut harus menyetujui beberapa persyaratan setelah mengunduh aplikasinya. Salah satu ialah menyetui seluruh data yang ada di handphone nasabah dapat diakses.

Sehingga kebijakan ini memudahkan VLoan untuk mengakses data yang dibutuhkan. Namun ini merupakan salah satu yang dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi fintech-fintech di Indonesia.

"Besarannya (dana pinjaman) paling rendah Rp600.000 dan paling besar tinggi Rp1.200.000 dengan tempo tujuh hari. Selama 30 hari tidak ada berita dan kabar, ditagih susah, maka seluruh kontak yang ada di phone book (peminjam) itu dibikin satu grup (Whatspp) oleh para desk colektor ini dengan atas nama peminjam," tuturnya.

"Awalnya diberitahu (korban) memiliki hutang yang yang tidak dibayar. Masih sopan seperti itu, lama-lama mulai disebarkan konten pornografi, kekerasan, kemudian ditakut-takuti," lanjutnya.

Kini keempat tersangka tersebut masih berada di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri guna pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya mereka disangka sejumlah pasal.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/08/200000126/polri-ungkap-kasus-fintech-ilegal-yang-lakukan-pengancaman

Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke