Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Satgas Waspada Investasi Imbau Kasus Fintech Ilegal Jadi Pelajaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mengapresiasi pengungkapan kasus penyedia layanan teknologi keuangan (fintech) peer to peer lending (P2P) ilegal yang melakukan pengancaman. Selain itu, peminjam juga dikirimi konten-konten pornografi.

Kasus ini dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim setelah menerima laporan. Tindakan melanggar hukum itu diketahui dilakukan pekerja dari PT VCard Technology Indonesia dengan aplikasi VLoan.

Selama ini mereka meneror mitranya dengan beragam motif.

"Kami sampaikan apresiasi kepada Siber Bareskrim Polri dan ini adalah kasus pertama, suatu fintech (ilegal) melakukan tindakan penagihan tidak berizin," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam konferensi pers di Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Menurutnya, terungkapnya kasus ini ke publik bisa dijadikan pelajaran oleh para penyedia fintech di Indonesia, khususnya yang telah memiliki izin. Begitu pula dengan yang ilegal, tindakan tegas ini akan memberikan efek jera atas segala perbuatannya.

"Kami juga mengimbau pelaku fintech lainnya untuk belajar dari pengalaman ini. Bahwa proses penegakan hukum sedang terjadi dan ini akan berlanjut kepada fintech ilegal yang melakukan penagihan-penagihan tak beretika," tuturnya.

Selain kepada penyelenggara fintech, Tongam juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada kepolisian apabila menghadapi masalah, baik teror, pelecehan, maupun tindakan yang membahayakan jiwa yang dilakukan fintech. Ini diharapkan bisa menekan pelanggaran maupun pengungkapan kasus.

"Imbauan kami kepada masyarakat dalam melakukan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi, gunakanlah fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK. Sehingga perlindungan kepada masyarakat dan konsumen bisa lebih dijamin," lanjutnya.

Tongam menjelaskan, VLoan merupakan salah satu dari ratusan fintech P2P lending ilegal di Indonesia. Keberadaannya tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga semua kegiatannya tak berizin.

"Perlu kami sampaikan VLoan ini adalah fintech ilegal di Indonesia. Tidak terdaftar di OJK, ini termasuk (ke dalam) 404 fintech yang memang tidak terdaftar di OJK. Sehingga kegiatannya memang tidak mempunyai izin," ujarnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/09/054606926/satgas-waspada-investasi-imbau-kasus-fintech-ilegal-jadi-pelajaran

Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke