Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saat Maskapai LCC Mulai Menghapus Bagasi Gratis bagi Penumpangnya...

Langkah ini pertama kali diambil maskapai Lion Air dan Wings Air. Kedua maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group itu mulai mengenakan biaya tambahan bagi para penumpang yang membawa barang lebih dari 7 kilogram.

“Sebagai informasi, penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2019 tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/1/2019).

Dengan demikian, para penumpang hanya digratiskan untuk membawa satu bagasi kabin seberat 7 kilogram dan satu barang pribadi. Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm.

Penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin.

Calon penumpang yang akan membawa bagasi dapat melakukan pembelian voucher bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan, situs web Lion Air, dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.

Berdasarkan laman resmi Lion Air, penerbangan Bandara Soekarno-Hatta menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dikenai tambahan bagasi sebesar 5 kilogram dengan biaya Rp 155.000, untuk 10 kilogram Rp 310.000, untuk 15 kilogram Rp 465.000, untuk 20 kilogram Rp 620.000, untuk 25 kilogram Rp 755.000, dan untuk 30 kilogram Rp 930.000.

"Penerbangan Lion Air dan Wings Air menawarkan kapasitas bagasi ekstra atau kelebihan atas bagasi yang ditetapkan (excess baggage ticket). Hal ini sebagai bagian upaya membantu setiap pelanggan dalam meminimalisir biaya tambahan yang relatif tinggi karena kelebihan bagasi," kata Danang.

Maskapai berlogo singa itu pun hingga kini belum menjelaskan alasan pencabutan bagasi cuma-cuma bagi para penumpangnya. Menurut pihak Lion Air, hal tersebut diambil karena kebijakan manajemen.

Namun, Lion Air membantah pencabutan layanan itu terkait dengan keuangan Lion Air pascakecelakaan pesawat PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610 pada akhir Oktober 2018 lalu.



"Ini enggak ada hubungannya (dengan PK-LQP)," kata Danang.

Pesawat PK-LQP jatuh di perairan Karawang pada Oktober 2018 lalu. Sebanyak 189 penumpang, tepatnya 178 dewasa, 8 awak pesawat, 2 bayi, dan seorang anak, tewas dalam kecelakaan itu.

Sebagai badan usaha angkutan udara, Lion Air pun harus membayar santunan kepada keluarga korban sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.

Selain itu, Lion Air juga memberikan uang di luar santunan Rp 80 Juta dengan rincian uang tunggu kepada keluarga Rp 5 Juta, uang kedukaan Rp 25 juta, dan uang ganti rugi bagasi Rp 50 juta.

Uang ganti rugi bagasi yang diberikan lebih besar dari ketentuan yang hanya Rp 4 juta.

Bila ditotal, uang yang diberikan kepada keluarga korban kecelakan pesawat Lion Air PK-LQP sebesar Rp 1,33 miliar per penumpang. Dengan jumlah 189 korban, Lion Air harus mengeluarkan Rp 251,4 miliar.

Citilink Ikut-ikutan?

Langkah Lion Air dan Wings Air menghapus layanan bagasi cuma-cuma akan diikuti oleh maskapai Citilink.

Setidaknya hal itu terlihat dari surat Citilink bagi sejumlah travel agent di Indonesia beredar di media sosial.  Surat edaran bernomor Citilink/JKTCGQG-020/I/2019 yang dibuat pada 4 Januari 2019 itu menyebut bahwa pembelian tiket mulai tanggal 12 Januari 2019 tidak berlaku lagi pemberian bebas biaya bagasi (FBA).

Sementara itu, bagi penumpang penerbangan internasional tetap berlaku ketentuan yang ada. Adapun tiket yang sudah dibeli sebelum 12 Januari 2019 masih mendapatkan FBA sebesar 20 kilogram.

Adapun pelanggan Citilink yang memiliki keanggotaan Supergreen dan telah mendaftar pada sistem Citilink, tetap mendapat jatah bagasi cuma-cuma 10 kilogram.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Corporate Communication Manager Citilink Indonesia Ageng Wibowo tidak membantahnya.


"Oh mengenai penghapusan layanan bagasi kami sedang menyiapkan pernyataannya," ujar Ageng saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/1/2019).

Disetujui Kemenhub

Kebijakan yang diambil Lion Air dan Wings Air menghapus layanan bagasi gratis pun direstui Kementerian Perhubungan selaku regulator. Izin itu diberikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti pada Selasa, 8 Januari 2019.

Dalam pasal 3 PM 185 Tahun 2015 terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

"Pertama, pelayanan dengan standar maksimum (full services), kedua, pelayanan dengan standar menengah (medium services) dan ketiga, pelayanan dengan standar minimum (no frills)," ujar Polana dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Polana menambahkan, Lion Air dan Wings Air termasuk kelompok pelayanan no frills. Atas dasar itu, kedua maskapai tersebut boleh mengenakan biaya bagasi kepada para penumpangnya.

Polana menjelaskan, Lion Air dan Wings Air telah menyampaikan konsep perubahan SOP Pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal terkait penghapusan bagasi cuma-cuma dengan menetapkan kebijakan bagasi berbayar dan penambahan prosedur bagasi prabayar (pre-paid baggage).

"Kepada Lion Air dan Wings Air diberikan waktu 2 minggu atau 14 hari untuk melakukan sosialisasi, baik kepada operator bandara, groundhandling, para agen penjualan tiket maupun kepada masyarakat pengguna jasa," ucap dia.

Beragam Komentar

Langkah yang diambil Lion Air dan Wings Air itu mendapat tanggapan dari Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis.

Menurut Fary, ada beberapa catatan yang perlu disampaikan, di antaranya yakni melakukan perubahan SOP pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sebagaimana ketentuan Pasal 63 PM 185 Tahun 2015 untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terlebih dahulu.



"Kebijakan yang diambil manajemen Wings Air dan Lion Air, sudah sesuai regulasi, namun, diwajibkan untuk melaksanakan beberapa persyaratan dan tahapan," ucap Fary, kepada Kompas.com, Minggu (6/1/2019).

Fary mengatakan, dalam rangka meningkatkan pundi-pundi pendapatan, maskapai berbiaya rendah alias low cost carrier (LCC), tentu punya banyak cara untuk mengenakan biaya ekstra kepada penumpang, salah satunya pengenaan bagasi berbayar.

Lion dan Wings Air, kata Fary, merupakan maskapai penerbangan yang masuk ke dalam kelompok pelayanan dengan standar minimum (no frills) dan pengenaan bagasi berbayar sudah sesuai aturan.

"Namun, kurangnya sosialisasi maskapai penerbangan kepada konsumen, berakibat miskomunikasi. Kebijakan dikeluarkan tanggal 3 Januari 2019 dan diberlakukan tanggal 8 Januari 2019. Ini rentang waktu yang sangat mepet untuk proses sosialisasi kepada seluruh rakyat Indonesia, pengguna jasa maskapai Wings dan Lion air," ucap Fary.

Seharusnya, menurut dia, dalam hal bagasi berbayar, keamanan bagasi sudah mesti ditingkatkan pengawasannya.

Konsumen, lanjut Fary, butuh waktu untuk proses penyesuaian ini. Itu berarti masa sosialisasi seharusnya diperpanjang agar segala risiko ikutan bisa diminimalkan.

Dia mengungkapkan, masyarakat banyak memilih Lion Air maupun Wings Air karena tarif yang lebih murah.

Dengan adanya pengenaan tarif bagi kelebihan bagasi, masyarakat tidak lagi menikmati layanan penerbangan biaya rendah.

Hal senada dikatakan Esa, penumpang Lion Air dari Batam tujuan Pangkal Pinang. Dia menyebut, maskapai sebaiknya mempertahankan layanan bagasi bebas biaya seberat 20 kilogram.

"Kalaupun butuh biaya operasional ya turun sampai 10 kilogram. Ini kabarnya hanya 7 kilogram yang ditanggung," ujar Esa.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/10/051715026/saat-maskapai-lcc-mulai-menghapus-bagasi-gratis-bagi-penumpangnya

Terkini Lainnya

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke