Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, idealnya tarif batas atas dan bawah ojek online tak sama dengan tarif taksi online. Tarif batas bawah taksi online saat ini Rp 3.500 dan tarif batas atasnya Rp 6.000.
"Kalau taksi online itu Rp 3.500, mungkin (idealnya tarif ojek online) bisa Rp 2.000 sampai Rp 2.500. Tarif atasnya pasti enggak mungkin di atas Rp 3.500," ujar Budi di Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Menurut Budi, pembahasan tarif ini harus melibatkan aplikator dan para pengemudi ojek online. Hal tersebut bertujuan agar nantinya tarif tersebut menguntungkan semua pihak.
"Harus ada titik temu dengan pihak pengemudi dan aplikator terkait masalah tarif," kata Budi.
Budi menjelaskan, dalam penetapan tarif pihaknya akan memperhitungkan biaya operasional dan investasi.
"Tarif versinya aplikator mungkin punya perhitungan, kalau versi pengemudi mungkin juga harus seimbanglah dengan tingkat penyusutan kendaraan, bensin, kesehatan, dan lain-lain. Di dalam aturan kita Kemenhub selama ini kalau menyusun tarif kita punya indikator. Cukup banyak indikator yang kita lakukan sehinhga nanti akan keluar," ucap dia.
Selain permasalahan tarif, dalam Permenhub tentang ojek online ini juga akan diatur masalah suspend, kemitraan, dan keselamatan. Permenhub ini ditargetkan bisa terbit pada Maret 2019.
https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/10/170400526/kemenhub-idealnya-tarif-bawah-ojek-online-rp-2000-rp-2500