Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Petugas Pajak Pantau Selebgram hingga Vlogger

Pemantauan itu mulai dari aktivitas mempromosikan produk di Instagram (Selebgram) hingga di situs web berbagi video, Youtube dengan membuat video-Blogging atau vlog.

"Saat ini pemantauan kami masih secara manual," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

"Artinya teman-teman di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) yang memantau aktivitas WP-nya yang berprofesi artis atau selebgram dari medsos mereka langsung," sambung dia.

Ke depan kata Hestu, Ditjen Pajak akan melakukan pemantauan aktivitas wajib pajak di media sosial dengan alat tertentu sehingga tidak lagi dilakukan secara manual.

Saat ini, Ditjen Pajak sedang menyiapkan dan mengembangkan sistem teknologi yang bisa memantau aktivitas wajib pajak di media sosial.

"Itu sedang disiapkan," kata Hestu.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengakui, hingga kini belum ada aturan terkait pengenaan pajak kepada para selebriti yang mempromosikan suatu produk melalui Instagram (Selebgram).

Oleh karena itu, Menkominfo mendorong adanya aturan pajak bagi para pengguna akun yang menjual jasa atau barang di media sosial tersebut.

Menurut Rudiantara, semua bentuk promosi di Instagram pasti ada bayaran yang diterima para artis. Harusnya, kata dia, penerimaan itu turut dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

"Misalnya kalau tampil di TV kan kena pajak, di dunia maya harus dikenai. Harus fair dong," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/11/151719426/petugas-pajak-pantau-selebgram-hingga-vlogger

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke