Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Pajak "E-commerce" Terbit, Ini Poin-Poin Pentingnya

"Penting untuk diketahui bahwa Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers Ditjen Pajak, Jumat (11/1/2019).

"Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce," sambungnya.

Aturan meliputi kewajiban penyedia platform marketplace seperti Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain itu, pelaku overthe-top di bidang transportasi masuk sebagai platform marketplace.

Selain itu ada juga kewajiban bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace. Aturan ini PMK-210 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019.

Berikut poin-poin penting aturan pajak e-commerce:

1. Kewajiban penyedia platform marketplace.

a. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP.

b. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.

c. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri.

d. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

2. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace.

a. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace.

b. Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace.

c. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun.

d. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Bagi e-commerce di luar Platform marketplace.

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/11/193419026/aturan-pajak-e-commerce-terbit-ini-poin-poin-pentingnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke