Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BRTI Minta Operator Telko Taat Regulasi Prabayar

Seharusnya setelah beleid tersebut dikeluarkan, seluruh operator telekomunikasi wajib menjual kartu perdana yang belum aktif atau belum diregistrasi. Namun masih ada sejumlah pihak yang belum menaati surat edaran tersebut.

Komisioner BRTI Agung Harsoyo mengatakan, semua laporan dari masyarakat mengenai penyalahgunaan registrasi prabayar akan langsung masuk ke aduan BRTI.

"Nanti BRTI akan menindaklanjuti ke Bareskrim,” kata Agung, melalui rilis ke Kompas.com, Minggu (13/1/2019).

Menurut dia, operator yang masih menjual kartu perdana aktif dan tidak menonaktifkan kartu yang diregistrasi lebih dari tiga per NIK per operator sudah tak bisa ditolerir lagi.

Agung mengatakan, setelah masuk di laporan BRTI, dalam waktu 24 jam operator wajib memblokir seluruh nomor prabayar yang diduga diregistrasi dengan cara yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Dia menambahkan, ke depan BRTI akan mengusulkan kepada Menteri Kominfo untuk merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 mengenai registrasi prabayar.

Dalam revisi PM tersebut rencananya BRTI akan menetapkan satu NIK maksimum hanya boleh diregistrasi maksimal enam kartu prabayar secara mandiri. Dalam PM 14 Tahun 2017 yang saat ini berlaku satu NIK bisa melakukan registrasi mandiri maksimum tiga nomor untuk masing-masing operator.

Menurut Agung, jika ada masyarakat yang memiliki kebutuhan kartu prabayar lebih dari jumlah tersebut, mereka bisa datang ke gerai operator untuk mendapatkan dan melakukan proses registrasi yang benar sesuai prosedur perundang-undagan yang berlaku.

“Memasuki peradaban digital baru, dimana handphone tidak hanya untuk bertelekomunikasi, tetapi juga untuk bertransaksi ekonomi, maka konsep know your customer (KYC) yang selama ini dipraktekkan di perbankan, wajib diadobsi pada telepon selular. Sehingga pengetatan dan pelaksanaan registrasi prabayar yang benar mutlak dilakukan,” ujar Agung.

Adanya rencana pengetatan dan pelaksanaan registrasi prabayar yang benar disambut baik oleh Ririek Adriansyah, Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI).

Menurutnya dengan adanya registrasi yang benar tak hanya membuat industri telekomunikasi menjadi sehat, tetapi juga menjaga kepentingan nasional. Dengan regisistrasi kartu prabayar yang benar, pihak keamanan akan mudah untuk mencari setiap pelaku kriminal.

“Memang jangka pendek akan mempengaruhi pendapatan operator. Namun untuk jangka panjang akan membuat industri menjadi lebih sehat. Selain itu semua pelaku tindak pidana bisa diketahui keberadaannya. Itu salah satu wujud negara hadir untuk melindungi seluruh warganya,” pungkas Ririek.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/13/134937826/brti-minta-operator-telko-taat-regulasi-prabayar

Terkini Lainnya

Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Whats New
Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Work Smart
Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Whats New
Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Whats New
Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Whats New
Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke