JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, hal-hal terkait perpajakan di Indonesia masih sangat sensitif. Setiap kebijakan perpajakan yang dibuat pun kerap diributkan.
Misalnya, Sri Mulyani mencontohkan yakni kebijakan pajak yang mengatur tentang e-commerce. Padahal ketentuan itu baru akan berlaku pada 1 April 2019 mendatang.
"Kami tidak melakukan kebijakan perpajakan baru, yang sekarang ini (pajak e-commerce) mungkin sedang diributin," ujar Sri Mulyani tak acara seminar di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (14/1/2019).
"(Padahal) yang kami atur adalah tata laksananya. Namun ini juga sesuatu yang sangat sensitif di Indonesia," sambung dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun melontarkan guyonan kepada pihak-pihak yang selalu resah dengan kebijakan perpajakan yang di keluarkan oleh pemerintah.
"Kalau orang dengar pajak itu dia langsung kepalanya korslet aja. Dia enggak bisa diajak mikir, enggak bisa diajak ngomong. Dia takut atau dia khawatir aja," kata Sri Mulyani, disambut gelak tawa peserta seminar.
Sebelumnya, aturan pajak untuk perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce telah terbit.
Aturan itu termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Aturan meliputi kewajiban penyedia platform marketplace seperti Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain itu, pelaku over-the-top di bidang transportasi masuk sebagai platform marketplace.
Selain itu, ada juga kewajiban bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace. Aturan ini PMK-210 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019.
Namun, kebijakan itu mendapat kritik dari Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA). Bukan idEA meminta Sri Mulyani menunda dan mengkaji aturan pajak bagi e-commerce itu.
https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/14/171632726/sri-mulyani-orang-indonesia-dengar-pajak-kepalanya-langsung-korslet