Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJS Kesehatan: Peserta JKN-KIS yang Pindah Kelas Perawatan Harus Bayar Selisih Biaya

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur aturan main soal urun biaya dan selisih biaya untuk JKN-KIS.

"Kalau rawat inap, jika peserta minta naik kelas perawatan hanya boleh satu tingkat. Di aturan sebelumnya bisa naik dua tingkat seperti kelas 3 ke kelas 1," ujar Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief di Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit. Namun, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 serta dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antarkelas.

Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1. Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

Budi mengatakan, selama ini tak sedikit peserta BPJS Kesehatan yang mendaftarkan dirinya di kelas yang tak seusai dengan profil finansialnya. Misal peserta tersebut mampu dari segi keuangan untuk menajdi peserta kelas I, namun membayar iuran untuk kelas III.

Saat aturan mengenai selisih biaya belum diberlakukan. mereka bisa dengan bebas menempati kelas yang tak sesuai haknya tanpa biaya tambahan. Hal ini yang menjadi potensi adanya ketidaksesuaian pemebrian layanan sehingga biaya yang diklaim rumah sakit lebih besar.

"Kita coba menata ini. Kita harap yang mmau finansialnuya dia ambil bukan kelas 3 atau 2 kalau mau dirawatnya di runag VIP," kata Budi,

"Soalnya drai kejadian di rumah sakit sangat banyak ditemukan orang yang punya kemampuan finansial, tapi ambilnya iuran kelas 3," lanjut dia.

Beda kasus jika ternyata masalahnya ada pada fasilita kesehatan yang tidak bisa menyediakan kelas perawatan sesuai hak peserta. Misalnya, di faskes tersebut ruang perawatan untuk kelas 3 penuh, maka harus dialihkan ke ruangan kelas lain. Maka, harus ada keterangan bahwa naik kelas tersebut bukan atas permintaan peserta, melainkan karena kondisi yang ada. Peserta juga berhak tidak menandatangani surat naik kelas tersebut.

"Tentu BPJS akan mencermati ini. Kita inventarisir, celah apa saja yang memungkinkan penyalahgunaan pelayanan BPJS," kata Budi.

Budi mengatakan, BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) sepakat jika naik kelas bukan karena permintaan peserta, maka tidak boleh ditarik selisih biaya. BPJS juga akan mempertimbangkan pembayaran klaim rumah sakit jika penempatan kelas perawatan tidak sesuai hak peserta. Termausk yang naik kelas lebih dari satu tingkat karena dianggap menyalahi peraturan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/18/163400326/bpjs-kesehatan--peserta-jkn-kis-yang-pindah-kelas-perawatan-harus-bayar

Terkini Lainnya

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke