"Jumlah tersebut telah meningkat dari tahun-tahun sebelumnya," kata Chief of Secretaries for Labor and Welfare Bureau, Law Chi-kwong, dalam diskusi Hong Kong Economic & Trade Office (HKETO) di Hotel Fairmont Jakarta, Senin (21/1/2019).
Chi-kwong mengatakan, para pekerja asing, termasuk dari Indonesia, mendapat gaji mulai Rp 8 juta dan seterusnya. Sistem kenaikan gaji akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan keperluan para pekerja.
"Untuk saat ini, kami sudah melakukan kenaikan gaji pagi para pekerja, khususnya untuk pekerja dari Indonesia," sebutnya.
Dia mengatakan, selain gaji yang layak, para pekerja Indonesia juga mendapat hak yang sama seperti warga lokal di Hong Kong. Para pekerja juga menerima pelatihan sebelum keberangkatan dan saat mereka sudah tiba di Hong Kong.
"Semua pekerja di Hong Kong memiliki hak yang sama dengan warga negara Hong Kong sendiri. Mereka juga memiliki waktu libur di setiap minggu," ungkapnya.
Ia menjelaskan, hingga kini Hong Kong masih membuka peluang kerja sebesar-besarnya bagi semua pihak.
"Yang ingin bekerja di Hong Kong, bisa cek situs “Hong Kong Talent List” untuk mengetahui bidang kerja apa saja yang kami miliki dan berbagai lowongan yang tersedia. Untuk pekerja migran saat ini, tentu permintaan untuk domesic worker terus meningkat mengingat populasi Hong Kong yang didominasi penduduk usia tua," ucap dia.
"Kami membutuhkan bantuan dari para pekerja migran untuk membantu hidup sehari-hari keluarga di Hong Kong," lanjutnya.
Dia menyebut, jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke Hong Kong terus bertambah.
"Hong Kong menjadi salah satu receiving country yang menerima banyak pekerja asing setiap tahunnya," kata Chi-kwong.
https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/22/063800826/pekerja-indonesia-di-hong-kong-terus-bertambah-berapa-gajinya