Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenpan RB akan Atur Jabatan yang Bisa Diisi Non-PNS

Sejumlah posisi tinggi dapat diisi oleh non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema PPPK. Jabatan tersebut antara lain Jabatan Pemimpin Tinggi (JPT) utama, JPT madya, dan Jabatan Fungsional (JF).

"Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi, bisa diisi oleh semua jabatan ASN, termasuk jabatan yang memiliki fungsi manajerial di Badan Layanan Umum (BLU)," ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam siaran pers, Jumat (25/1/2019).

Posisi JPT utama sendiri sama dengan kepala lembaga pemerintahan non kementerian. Sedangka JPT madya setara dengan jabatan eselon 1.

Namun, terdapat posisi yang tidak dapat diisi oleh ASN non PNS. Setiawan bilang PPPK tidak dapat menduduki jabatan administrator dan JPT Pratama.

"PPPK juga tidak dapat menduduki JPT yang berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB)," terang Setiawan.

Terdapat pula sejumlah bidang yang tidak dapat diduduki oleh PPPK. Bidang tersebut antara lain JPT di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri.

Sementara untuk posisi jabatan fungsional terdapat tambahan bidang pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, dan pengelolaan SDA. Selain itu jabatan fungsional juga tidak bisa mengisi jabatan yang memiliki fungsi manajerial di Badan Layanan Umum (BLU). (Abdul Basith)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kementerian PAN-RB akan atur jabatan yang bisa diisi oleh non PNS

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/25/163900726/kemenpan-rb-akan-atur-jabatan-yang-bisa-diisi-non-pns

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke