"Kami tidak memproduksi e-money seperti itu. Sesuai ketentuan Bank Indonesia, semua e-money yang kami terbitkan harus dilaporkan dan mendapat persetujuan dari BI," ujar Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/1/2019).
Rohan menduga e-money yang bergambar Prabowo dan Sandiaga itu telah dimodifikasi.
"Apabila ada beredar e-money di luar yang kami laporkan ke BI, dipastikan itu ilegal dan diduga dilakukan dengan menyablon ulang e-money yang asli," kata Rohan.
Rohan menegaskan bahwa modifikasi kartu e-money tidak boleh dilakukan di luar pihak perusahaan.
"Beberapa bulan lalu kami juga sudah membuat pengumuman yang melarang mengubah maupun memodifikasi e-money asli kami," ucap dia.
Sebelumnya, kartu uang elektronik atau e-money bergambar Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno beredar luas di media sosial.
Dalam kartu itu terdapat tulisan tagar #2019PrabowoSandi dan #2019GantiPresiden. Ada pula semacam kutipan Indonesia Berdaulat "Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang kapan lagi?".
https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/26/130701126/bank-mandiri-e-money-bergambar-prabowo-sandiaga-ilegal