Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berita Populer: Eka Tjipta Meninggal hingga Diskon Harga Tiket Pesawat 70 Persen

Pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia pada Sabtu (26/1/2019) pukul 19.43 WIB.

Managing Director Sinar Mas Group Gandhi Sulistyanto dalam pesan singkatnya mengungkapkan, jenazah Eka Tjipta disemayamkan di Rumah Duka Gatot Subroto, Jakarta.

Mengutip WIkipedia, Eka Tjipta dilahirkan dari keluarga miskin di Fujian, Republik Rakyat Tiongkok. Pada tahun 1931, bersama ibunya dia melakukan migrasi ke Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menyusul ayahnya yang terlebih dahulu migrasi.

Eka Tjipta berhasil membangun perusahaannya Sinar Mas Group yang bergerak di berbagai sektor bisnis, mulai properti, perkebunan, industri pengolahan, hingga keuangan.

Baca selengkapnya di sini

2. Bank Mandiri: E-Money Bergambar Prabowo-Sandiaga Ilegal

Bank Mandiri membantah telah mencetak Kartu uang elektronik alias e-money bergambar Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Video yang menampakkan e-Money bergambar Prabowo dan Sandiaga telah beredar luas di media sosial.

"Kami tidak memproduksi e-money seperti itu. Sesuai ketentuan Bank Indonesia, semua e-money yang kami terbitkan harus dilaporkan dan mendapat persetujuan dari BI," ujar Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/1/2019).

Rohan menduga e-money yang bergambar Prabowo dan Sandiaga itu telah dimodifikasi.

"Apabila ada beredar e-money di luar yang kami laporkan ke BI, dipastikan itu ilegal dan diduga dilakukan dengan menyablon ulang e-money yang asli," kata Rohan.

Baca selengkapnya di sini

3. Meski Sanggupi Selisih Biaya, Pasien BPJS Kesehatan Tak Bisa Naik Dua Kelas

Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk mengatasi defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ( BPJS Kesehatan).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur urun biaya dan selisih biaya untuk Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.

Berdasarkan aturan ini, nantinya pasien rawat inap BPJS Kesehatan tidak boleh mengganti kelas pelayanan lebih dari dua tingkat.

Peraturan ini tertuang dalam Pasal 2 Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, terkait dengan kendali mutu dan biaya, serta mencegah penyalahgunaan program JKN-KIS di fasilitas kesehatan.

Baca selengkapnya di sini

4. Sriwijaya Air Diskon Tiket hingga 70 Persen, Jakarta-Yogyakarta Mulai Rp 280.000

 Maskapai Sriwijaya Air akan memberikan diskon sebesar 70 persen di beberapa rute penerbangan.

Pemberian diskon ini Dalam rangka turut memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun ke-70 Garuda Indonesia.

Program ini akan berlangsung mulai 26 Januari-1 Februari 2019 dan dapat diakses melalui digital distribution channel resmi Sriwijaya Air Group.

"Selama program Sriwijaya Online Travel Fair berlangsung, pelanggan yang melakukan pembelian tiket via website sriwijayaair.co.id dan mobile apps Sriwijaya Air berpeluang memperoleh diskon hingga 70 persen,” ujar Direktur Niaga Sriwijaya Air Joseph Tendean dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/1/2019).

Baca selengkapnya di sini

5. Susi: Pemilik Kapal Ikan Tak Berizin Siap-siap Dipermalukan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berencana memgumumkan kepemilikan kapal ikan yang tak berizin ke publik. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberlakukan naming and shaming untuk kapal tersebut.

Rencananya, kebijakan itu akan diberlakukan dalam waktu dekat. “Semua nama pemilik kapal, posisinya di mana, status, tangkapan berapa akan saya umumkan ke publik," ujar Susi dalam keterangan tertulis, Minggu (27/1/2019).

Susi mengatakan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kapal perikanan terhadap prosedur yang telah diterapkan pemerintah. Di samping itu, publik bisa mengawasi perusahaan-perusahaan penangkap ikan yang bandel.

Baca sekengkapnya di sini

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/28/053900726/berita-populer--eka-tjipta-meninggal-hingga-diskon-harga-tiket-pesawat-70

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke