Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Setelah Merger, Manajemen BTPN Janji Tak Akan PHK Karyawannya

Direktur Utama Bank BTPN Ongki Wanadjati Dana mengatakan, setelah efektif beroperasi hari ini, Jumat (1/2/2019) perusahaan justru akan semakin membuka kesempatan bagi karyawannya untuk berkembang lantaran bisnis model BTPN dan SMBC benar-benar berbeda.

"Tidak mengurangi (jumlah karyawan) sama sekali, tidak ada tumpang tindih (usaha) sama sekali," ujar dia di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Dengan penggabungan dua perusahaan ini, BTPN yang tadinya hanya melayani nasabah Usaha Kecil Menengah (UKM) jadi memiliki kesempatan untuk melayani segmen korporasi menengah dan UKM yang lebih besar (segmen komersial) serta mengembangkan cakupan bisnis ritel.

Dengan demikan, kantor-kantor cabang BTPN pun menjadi lebih aktif.

"Jadi tidak ada PHK, kantor cabang kami malah akan lebih aktif sekarang karena saat ini bisa melayani segmen korporasi," ujar Ongki.

Sebagai catatan, Setelah resmi merger dengan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Tbk dan melahirkan bank baru PT Bank BTPN (Tbk), kini bank asal Jepang Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) memiliki 97,43 persen Bank BTPN.

Peleburan BTPN dan SMBC pun menghasilkan total aset Rp 189,9 triliun per Desember 2018. Dengan total kredit sebesar Rp133,25 triliun yang komposisinya masing-masing terbagi separuh antara BTPN dan SMBC.

Selain itu, modal inti perseroan juga tercatat melonjak menjadi Rp 25 triliun. Hal ini membuat perusahaan optimistis bisa masuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV dua tahun paska merger.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/01/185740226/setelah-merger-manajemen-btpn-janji-tak-akan-phk-karyawannya

Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke