Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Nasabah 'Pengemplang,' Asosiasi Fintech Manfaatkan Blockchain

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan membuat sebuah sistem untuk berbagai data hitam nasabah dengan riwayat kredit yang buruk. Sistem tersebut menggunakan teknologi blockchain.

Wakil Ketua AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi nasabah-nasabah yang memang berniat buruk atau melakukan pengemplangan terhadap pinjaman online atau fintech peer to peer lending (P2P lending).

"Kita ada proyek blacklist sharing atau fraud, sebuah sistem tertentu memakai teknologi blockchain," ujar Sunu di Jakarta, Senin (4/2/2019).

Selain blacklist sharing, AFPI bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membuat pusat data fintech P2P lending. Melalui pusat data ini, seluruh transaksi yang dilakukan melalui pinjaman online legal akan didata oleh OJK, sehingga akan diketahui debitur-debitur yang melakukan transaksi pada lebih dari satu penyedia jasa pinjaman online.

Dengan demikian, pelaku industri jadi lebih mengenali riwayat kredit dari nasabah yang akan diberi pinjaman tanpa harus mengakses data-data pribadi nasabah.

"Di bawah POJK 77, OJK berhak menarik data informasi yang dibutuhkan, dan OJK dapat menginformasikan ke AFPI terkait pinjaman yang telat bayar, kemudian peminjam yang memiliki pinjaman berlebih, dan kemudian infromasi lain terkait peminjam yang berguna bagi bisnis kami," jelas Sunu.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/04/145702126/cegah-nasabah-pengemplang-asosiasi-fintech-manfaatkan-blockchain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke