Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dorong Kelengkapan Dokumen, Kemenhub Gratiskan Pengukuran Kapal Nelayan

"Kami akan lakukan pengukuran kapal secara gratis, agar kapal-kapal mendapatkan dokumen yang sah untuk berlayar,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/2/2019).

Hengki menambahkan, pengukuran kapal secara gratis masih terus dilakukan di sejumlah daerah.

Di Provinsi Jawa Timur, sebanyak 1.436 kapal sudah didata dan diusulkan untuk dilakukan pengukuran.

Kapal-kapal tersebut di antaranya berasal dari daerah Medokan Ayu Rungkut, Gununganyar Tambak, Krembangan, Wonorejo, Asemrowo, Sukolilo, Wonorejo, dan lainnya.

Per 8 Februari 2019, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak sudah menerbitkan pas Kecil untuk 145 kapal dan Surat Tukang Kapal untuk 364 kapal yang berada di Provinsi Jawa Timur.

"Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 163, menyatakan bahwa Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia harus dimiliki oleh setiap kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut," ucap dia.

Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia dapat berbentuk Surat Laut (untuk kapal berukuran 175 Gross Tonage), Pas Besar (untuk kapal berukuran 7 Gross Tonage – 175 Gross Tonage), serta Pas Kecil (untuk kapal berukuran kurang dari 7 Gross Tonage).

Dokumen ini selain berfungsi sebagai dokumen kepemilikan kapal serta Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dapat berfungsi juga untuk mendapatkan asuransi perjalanan pelayaran serta jaminan kredit usaha.

“Surat laut, Pas Besar maupun Pas Kecil ini berfungsi sebagai dokumen kepemilikan kapal serta surat tanda kebangsaan kapal yang sah. Selain itu juga, apabila pemilik kapal memiliki dokumen ini, akan mendapatkan asuransi perjalanan pelayaran dan bisa juga digunakan sebagai jaminan kredit usaha,” kata Hengki.

Adapun prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan Pas Kecil secara gratis adalah dengan melengkapi dokumen persyaratan, yaitu surat permohonan pengukuran kapal, surat tukang kapal (Pacak) yang disahkan oleh kelurahan, surat rekomendasi kapal, serta fotokopi KTP pemilik kapal.

Untuk mendapatkan surat Pacak, permohonannya akan diajukan oleh Dinas Perhubungan wilayah setempat kepada Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak.

Setelah permohonan diajukan, akan dilakukan pengukuran dan pendataan tahun pembuatan kapal yang difasilitasi oleh Asosiasi Industri Boat Yard Indonesia (AIBINDO), kemudian pemilik kapal akan mendapatkan surat Pacak dan diharuskan melakukan pengesahan surat ke kelurahan setempat.

Tahap terakhir, akan dilakukan pengukuran kapal dan penerbitan Pas Kecil oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/09/132421426/dorong-kelengkapan-dokumen-kemenhub-gratiskan-pengukuran-kapal-nelayan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke