Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu Sederhanakan Aturan Ekspor Kendaraan Jadi Demi Genjot Ekspor

Peraturan ini menyederhanakan mekanisme ekspor kendaraan bermotor utuh agar lebih efisien. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penyederhanaan ini dilakukan untuk mendongkrak ekspor agar defisit neraca perdagangan menipis.

"Kami terus berupaya mengurangi defisit di neraca perdagangan dengan kebijakan untuk menopang dane mendukung ekspor dan kebijakan yang membangun industri untuk mengurangi kebutuhan impor," ujar Sri Mulyani PT. Indonesia Kendaraan Terminal (IKT), Jakarta Utara, Selasa (12/2/2019) petang.

Sri Mulyani mengatakan, dalam aturan sebelumnya, eskportir harus melakukan pemberitahuan barang dan melengkapi dokumen sebelum barang-barang tersebut masuk ke kawasan pabean. Termasuk menyerahkan Nota Pelayanan Ekspor dan dilakukan pembetulan jumlah dan jrnis barang yang akan diekspor sebelum masuk ke zona tersebut.

Selain itu, perlu proses pengelompokan ekspor yang kompleks, berdasarkan waktu keberangkatan kapal, negara tujuan, vehicle identification number, jenis transmisi, sarana pengangkut, dan waktu produksi.

Dengan adanya aturan baru ini, setidaknya ada tiga kemudahan yang diberikan. Pertama, ekspor kendaraan bermotor CBU dapat masuk ke kawasan pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PBE). Kedua, pemasukan barang ke kawasan pabean tidak memerlukan NPE.

"Kemudian, pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat dilakukan 3 hari setelah pemberangkatan kapal," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, penyederhanaan aturan tersebut akan mempermudah proses dengan mengintegrasikan data yang masuk pada in-house system IKT dan sistem DJBC Kemenkeu. Setelah itu, dilakukan pemindaian barcode terhadap VIN setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor. Dengan kemudahan ini, maka keuntungan berkompetisi akan meningkat karena akurasi data lebih terjamin. Selain itu juga adanya efisiensi penumpukan di gudang eksportir sehingga inventory level rendah. Hal ini membuat eksportir dapat memanfaatkan gudangnya untuk penumpukan kendaraan CBU hasil peningkatan kapasitas produksi. Jangka waktu penumoukan di gudang TPS juga bisa lebih maksimal selama 7 hari karena proses pengelompokan dan pengecekan akhir kualitas bisa dilakukan di TPS.

"Dengan efisiensi ini, rata-rata stok menurun 36 persen. Kalau stok level bisa turun 36 persen, maka akan memperbaiki efisiensi dan perusahaan lebih kompetitif," kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, aturan baru ini juga akan menghemat biaya. Menggunakan data ekspor tahun lalu, setidaknya biaya yang dihemat mencapai Rp 191 miliar. Sebab, aturan ini bisa menurunkan biaya trucking karena jumlah truk yang mengangkutnya berkurang dan mitra logistik tidak perlu invetsais truk dalam jumlah banyak. Proses angkut barang ekspor juga lebih hemat. Dengan biaya produksi barang ekspor lebih hemat, maka kuantitas produksinya bisa lebih besar.

Selama lima tahun terakhir, tren ekspor dan impor kendaraan menunjukkan angka yang semakin baik. Pada 2014, ekspor kendaraan bermotor sebesar 51,57 persen dan impornya 48,43 persen. Sementara pada 2018, ekspor tercatat 63,56 persen dan impornya sebesar 36,44 persen.

"Kita harap ekspor di atas 70 persen, sehingga impor semakin ditekan. Ini menunjang keinginan presiden bahwa Indonesia bisa jadi pengekspor otomotif terbesar di dunia," kata Sri Mulyani.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/12/205144126/kemenkeu-sederhanakan-aturan-ekspor-kendaraan-jadi-demi-genjot-ekspor

Terkini Lainnya

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

Whats New
Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke