Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Saran Indef agar Harga Tiket Pesawat Bisa Ditekan

Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra Talattof, memberikan saran bagi pemerintah agar harga tiket pesawat tak membebani masyarakat. Salah satunya dengan mengurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pertamina saat menjual avtur.

"Pertama, mengkaji mengurangi PPN avtur. Jadi pajak pertambahan avtur di Indonesia 10 persen. Di Singapura 7 persen. Kira-kira bisa enggak Menkeu memberi stimulus untuk PPN avtur dikurangi, minimal kompetitif dengan negara tetangga, supaya harga avturnya bisa lebih murah," ujar Abra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/2/2019).

Kedua, lanjut Abra, pemerintah juga perlu mengurangi biaya yang dikenakan otoritas bandara kepada Pertamina saat menjual avtur.

"Pungutan itu menyebabkan ada tambahan ongkos buat Pertamina. Di negara lain informasi yang saya dapat itu enggak ada. Solusinya duduk bersama antara stakeholder kira-kira ruang mana yang masih dimungkinkan untuk jadi jalan keluarnya," kata Abra.

Untuk solusi jangka panjangnya, kata Abra, Pertamina harus mengurangi ketergantungan impor minyak. Sebab, saat ini Pertamina, menurut dia, harus mengimpor 40 persen minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan avtur dalam negeri.

Untuk mengurangi Impor, lanjut Abra, perlu dibangun kilang pengelolaan minyak yang berbasis green energy. Diharapkan, hal tersebut bisa mengurangi impor Pertamina.

"Misalnya dengan minyak kelapa sawit. Supaya impor avtur kita menyusut dan pada akhirnya kita bisa menyediakan harga avtur lebih murah lagi. Poinnya jangan terus merongrong Pertamina," ucapnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/13/060627526/ini-saran-indef-agar-harga-tiket-pesawat-bisa-ditekan

Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke