Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sejak Awal 2019, 231 Pinjaman Online Ilegal Diblokir

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi sejak awal tahun 2019 hingga pertengahan Februari ini telah memblokir 231 layanan teknologi keuangan (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, proses pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Kominkasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Dia menjelaskan, jika nantinya ditemukan tindak pidana yang dilakukan oleh 231 fintech ilegal tersebut, Satgas bersama dengan Kominfo akan mengajukan aduan ke Bareskrim Polri.

"Kita sampaikan ke Polri untuk penegakan hukum kalau sudah masuk dugaan tindak pidana," ujar Tongam ketika memberikan paparan di Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Selain dengan Bareskrim dan Kemenkominfo, Satgas juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk mengimbau penyedia jasa fintech sistem pembayaran untuk tidak bekerja sama dengan pinjaman online ilegal.

Selain itu, BI juga diminta menyurati entitas perbankan agar tidak memberikan izin pembukaan rekening untuk pelaku fintech ilegal.

"Sementara untuk yang sudah terlanjur masuk bank kami minta tutup rekeningnya," ujar Tongam.

Sebagai catatan, tahun lalu OJK telah memblokir 404 fintech P2P lending ilegal. Jika diakumulasikan, OJK telah memblokir 635 fintech kerja sama dengan Kemenkominfo dan Google Indonesia.

OJK mengaku kepayahan dalam melakukan pemblokiran fintech ilegal yang terus menjamur karena mudahnya para pelaku menciptakan aplikasi dan memasarkan aplikasi tersebut melalui Google Store.

"Kita sudah kerja sama dengan Kemenkominfo dan Google untuk memitigasi jangan sampai pertumbuhannya sangat besar, karena pembuatan aplikasi sangat tidak bisa diatasi, sangat sulit, bahkan Google pun sulit untuk deteksi ini," jelas Tongam.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/13/172215526/sejak-awal-2019-231-pinjaman-online-ilegal-diblokir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke