Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gaji Perangkat Desa akan Disetarakan dengan PNS IIA

Penyetaraan tersebut akan menaikkan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa.

"Kebijakan ini sudah final dan akan berlaku efektif pada tahun anggaran berikutnya (2020)," ujar Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho dalam siaran pers, Rabu (20/2/2019).

Nantinya kepala desa akan mendapatkan 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA. Sementara sekretaris desa mendapat 90 persen, dan perangkat desa mendapat 80 persen.

Keputusan penyetaraan gaji itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, dan Menteri Dalam Negeri.

"Kepala Daerah dan Perangkat Daerah akan mendapat gaji antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,82 juta," terang Yanuar.

Penundaan tersebut terkait anggaran siltap yang belum siap. Pasalnya anggaran pembayaran siltap tidak hanya pada APBN namun juga APBD setiap provinsi dan kabupaten.

Sesuai Undang-Undang Otonomi Daerah (UU Otda), perubahan APBD harus melalui berbagai prosedur termasuk pembahasan bersama DPRD. Sehingga implementasi siltap baru bisa masuk dalam perencanaan APBD 2020. (Abdul Basith)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Gaji perangkat desa bakal disetarakan PNS golongan IIA pada tahun 2020


https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/20/155818126/gaji-perangkat-desa-akan-disetarakan-dengan-pns-iia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke