Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Pakai Laman Resmi untuk Lapor SPT Pajak

 JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak mengimbau para wajib pajak untuk menggunakan laman resmi Ditjen Pajak melalui djponline.pajak.go.id.

Sebab, saat ini marak aplikasi tak resmi yang diunggah melalui Google Play Store yang dihubungkan dengan laman resmi penyampaian surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, beberapa aplikasi tersebut memiliki gambar dan simbol yang mirip dengan gambar e-filling selain itu beberapa juga ada yang menggunakan lambang lembaga Kementerian Keuangan.

"Ada beberapa aplikasi seperti DJPOnline oleh MM Creator, atau eFiling Lapor Pajak oleh Patriot Inc, dan lain-lain di PlayStore, gambarnya gambar e-filing mirip-mirip yang kita punya tapi ketika masuk ke sana memang akan linked ke djponline. Tapi enggak usah lewat seperti itu, langsung masuk aja ke djponline," ujar Hestu di Jakarta, Senin (25/2/2019).

Hestu mengatakan, Ditjen Pajak tidak bisa menjamin risiko menggunakan aplikasi-aplikasi yang tak resmi tersebut. Akan tetapi, Ditjen Pajak juga tak bisa mencegah maraknya pihak yang membuat aplikasi dan mengunggahnya di Play Store.

"Kami ngga menjamin nggak ada risiko kalau masuk ke aplikasi-aplikasi itu, bisa saja datanya mereka simpan atau apa. Jadi lebih baik manfaatkan situs resmi kami djponline, jangan menggunakan aplikasi-aplikasi di Play Store," ujar Hestu.

Tak hanya soal penggunaan laman resmi untuk menyampaikan SPT Tahunan, Hestu juga mengimbau perusahaan yang sudah memotong PPh 21 dari pegawainya untuk segera memberikan bukti potong .

Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan penyampaian SPT Tahunan pada batas waktu penyampaian 21 Maret 2019 mendatang.

"Perusahaan-perusahaan yang sudah memotong PPh 21 harusnya di Januari sudah bisa membuat bukti potong untuk 2018, tolong janagn ditunda-tunda, kasihan pegawainya," tukas dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/25/161555826/ingat-pakai-laman-resmi-untuk-lapor-spt-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke