Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Suami-Istri Bisa Lapor SPT Pajak Digabung, Begini Caranya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri yang keduanya bekerja ternyata tidak harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan mereka secara terpisah.

Penyuluh khusus Direktorat jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yulis Siswanti mengatakan, pasangan suami istri bisa menggabungkan laporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) mereka agar lebih mudah dan praktis. Selain itu, sebenarnya penghasilan dalam sebuah keluarga dihitung satu di mata pajak.

Untuk itu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri lebih baik disatukan dengan milik suami.

"Kalau sudah berkeluarga, ada kepala keluarga, lebih mudah kalau penghasilan istri di SPTnya bisa dimasukkan ke suami," ujar Yuli ketika menjelaskan cara pelaporan SPT tahunan di Jakarta, Senin (25/2/2019).

Yuli menjelaskan, saat istri sudah menerima bukti potong PPh dari kantornya, dalam pelaporan SPT tahunan, bukti potong itu dijadikan satu dalam pelaporan SPT tahunan milik suami, baik melalui e-filing di laman djponline atau di kantor pelayanan pajak (KPP).

Dalam proses pelaporan, nanatinya dalam lembar pertama formulir SPT diisi dengan laporan penghasilan suami yang sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja, baru lampiran berikutnya diisi oleh penghasilan istri.

"Setelah itu, tinggal isi berapa penghasilan bruto, berapa pajak yang sudah dipotong, selesai. Ini akan memudahkan dalam pelaporan SPT suami isteri," katanya.

Sementara itu, untuk istri yang tidak bekerja, seorang istri yang tadinya memiliki NPWP juga dianjurkan untuk mengembalikan NPWPnya ke KPP tempatnya mendaftar pertama kali lantaran dia bisa menggunakan NPWP milik suaminya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2019/03/01/070949926/suami-istri-bisa-lapor-spt-pajak-digabung-begini-caranya

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke