www.kompas.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani berdialog dengan kuasa hukum wajib pajak yang antre mengikuti program pengampunan pajak tahap ke-3 di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (31/3). Karena banyaknya peserta pengampunan pajak, pada pukul 22.00, DJP menetapkan kondisi luar biasa, yaitu berkas wajib pajak akan diterima oleh petugas pajak tanpa diperiksa terlebih dahulu dan diberi tanda terima sementara sehingga mempercepat antrean. (KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+