Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pengusaha di wilayah perbatasan Kecamatan Sebatik mengeluhkan tingginya biaya ongkos angkut kapal tol laut. Padahal sesuai aturan biaya ongkos angkut tol laut yang disubsidi sebesar Rp 310.000.
(KOMPAS.com/Kontributor Nunukan, Sukoco)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+